Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bawaslu Terima 15 Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Ilustrasi Pilkada

JAKARTA – Sebanyak 15 pasangan calon kepala daerah mengajukan gugatan sengketa atas hasil penetapan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan.

“Rekap data yang kami lakukan hingga Kamis, ada 15 paslon yang mengajukan sengketa hasil penetapan peserta pilkada,” tutur Abhan, Kamis (15/1/2018).

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis (15/2/2018), ada 30 paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pilkada.

Menurut Abhan, semua paslon yang TMS berpotensi mengajukan gugatan kepada Bawaslu. Mayoritas paslon yang gugur berasal dari kalangan perseorangan atau independen.
Dari 15 paslon, kata dia, ada dua paslon maju di pilkada tingkat provinsi. Dua paslon yang dimaksud, masing-masing berasal dari Pilkada Sumatra Utara dan Pilkada Maluku Utara.

Sementara itu, 13 paslon lain masing-masing berasal dari Pilkada Kota Tanjung Pinang, Pilkada Kabupaten Lahat, Pilkada Kabupaten Garut, Pilkada Kota Bandung, Pilkada Kota Probololinggo, Pilkada Kabupaten Kapuas, Pilkada Kabupaten Tabalong, Pilkada Kabupaten Luwu, Pilkada Kabupaten Gorontalo, Pilkada Kabupaten Puncak dan Pilkada Kabupaten Biak.

“Mayoritas paslon yang gugur tersebut memang yang maju dari jalur independen,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang sudah ditetapkan untuk mengikuti Pilkada serentak 2018. Hasil itu disampaikan berdasarkan sumber data Infopemilu.kpu.go.id
Dari total 514 paslon yang tersebar di 162 daerah, ada 484 paslon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara 30 paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Rinciannya, paslon dari jalur partai politik yang MS 415 paslon. Sementara 3 paslon TMS. Paslon perseorangan yang MS 69 dan paslon yang TMS sebanyak 27. Tribunnews

Exit mobile version