KARANGANYAR– Pelaksana tugas bupati Karanganyar, akan dikukuhkan sehari menjelang kampanye, tepatnya pada hari Rabu (14/02/2018). Hal tersebut dikatakan Sekretaris daerah (Sekda) Karanganayar, Samsi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/02/2018).
Namun perihal siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt, hingga kini masih misteri.
Samsi enggan menyebut nama, siap pelaksana tugas (Plt) bupati Karanganyar yang akan dikukuhkan tersebut.
“Belum dikukuhkan. Rencananya akan dikukuhkan pada hari Rabu 12 Februari 2018. Soal siapa yang akan dikukuhkan, lihat nanti saja,” kata Samsi, Selasa (13/02/2018).
Dijelaskannya, selama menjabat, Plt dibatasi sejumlah aturan, diantaranya tidak dapat mengambil keputusan strategis yang menyangkut tentang keuagan yang bersumber dari APBD, masalah kepegawaian, termasuk melakukan mutasi pejabat.
“Ruang lingkup tugas sebagai Plt bupati sangat terbatas, tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis, seperti keuangan dan kepegawaian,” jelas Samsi.
Ditambahkan, Plt mulai menjalankan tugasnya mulai tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 24 Juni 2018.
Seperti diketahui, kehadiran Plt diperlukan karena kedua pemimpin Karanganyar saat ini yakni Bupati Juliyatmono dan Wabup Rohadi Widodo sama-sama akan maju ke Pilkada 27 Juni 2018 mendatang.
Kedua pimpinan daerah itu pecah kongsi dan dua-duanya mencalonkan diri sebagai bupati Karanganyar. Juliyatmono berupaya mempertahankan tampuk jabatan dengan menggandeng Rober Christanto, dari PDIP.
Sementara Rohadi Widodo, menggandeng Ida Retno Wahyuningsih, seorang pengusaha asal Kecamatan Kebakramat. Kedua pasangan tersebut, telah ditetapkan sebaga pasangan calon oleh KPU Karanganyar.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, KPU juga telah melakukan pengundian noro urut. Hasilnya, pasangan Rohadi-Ida mendapatkkan nomor urut 1, sedangkan pasangan Juliyatmono-Rober, mendapatkan nomor urut 2. Wardoyo