JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Guru SMP Gondangrejo Yang Hamili Siswi dan Buang Bayinya, Resmi Dinonaktifkan Dari Tugas. Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning saat menghadirkan guru PNS SMP GOndangrejo pelaku pembuangan bayi dalam tenggok hasil hubungan gelap dengan mantan siswinya, Kamis (8/2/2018). Foto/JSnews
   
Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning saat menghadirkan guru PNS SMP GOndangrejo pelaku pembuangan bayi dalam tenggok hasil hubungan gelap dengan mantan siswinya, Kamis (8/2/2018). Foto/JSnews

KARANGANYAR–  Oknum guru PNS di SMP Gondangrejo berinisial ESA (57) yang menjadi tersangka karena menghamili mantan siswinya,  S (16) sudah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai pengajar di SMP tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar,  Tarsa,  Senin (26/2/2018).

“Iya sudah (dinonaktifkan). Kan posisinya sekarang sudah ditahan kepolisian, ” papar Tarsa kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Namun mengenai ancaman sanksi sebagai PNS,  Tarsa menyampaikan masih menunggu proses hukum yang dijalani oleh guru paruh baya itu. Pihaknya juga masih menunggu surat resmi dari kepolisian serta hasil putusan inkrah dari proses persidangan perkara tersebut.

“Kami belum bisa matur kalau soal itu (sanksi).  Nunggu putusan hukum tetapnya dulu nanti bagaimana, ” terangnya.

Seperti diberitakan ESA ditangkap dan ditahan Polres Karanganyar pada Rabu (7/2/2/018). Dia ditangkap bersama mantan siswi sekaligus kekasih gelapnya berinisial S (16) yang telah dipacari hingga hamil dan melahirkan.

Keduanya ditangkap berkat penemuan bayi merah baru dilahirkan yang dibuang dalam tenggok di pekarangan belakang rumah Surahmin (40) warga Wonosari,  Gondangrejo, Selasa (6/2/2018) petang.

Bayi merah yang barusaja dilahirkan dan masih lengkap dengan tali pusar belum dipotong itu ternyata adalah bayi hasil hubungan gelap S dan ESA yang sengaja dibuang untuk menghilangkan jejak.

Kisah asmara terlarang pasangan guru dan mantan siswi itu pun terbongkar saat diinterogasi kepolisian. Sang guru mengaku mulai mengontak mantan siseinya itu sejak Mei 2017 dan kemudian mengajaknya pacaran.

Dengan dalih akan diberi uang dan dinikahi jika sampai hamil,  guru yang lebih pantas sebagai bapak dari S itu kemudian menyetubuhi S sebanyak lima kali di beberapa lokasi Hotel di Karanganyar hingga akhirnya S hamil.

Kapolres Karanganyar,  AKBP Henik Maryanto mengatakan guru yang sudah punya istri dan dua anak itu akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak atas perbuatannya mencabuli S. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun denda maksimal Rp 5 miliar.

“Pelaku ESA itu statusnya PNS,  guru dan punya istri serta dua anak. Belum cerai. Untuk kasus pembuangan bayinya juga diproses. Siswi S juga kita proses,  kita langsung diversikan ke PPA reskrim karena masih di bawah umur, ” tukasnya.

Sementara,  kondisi bayi mereka kini dalam kondisi sehat. Bayi mungil itu sementara diasuh oleh salah satu bidan di Gondangrejo.  Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com