JAKARTA — Proses validasi basis data nomor identitas ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) ditargetkan oleh Kementerian Perindustrian pada awal April 2018. Langkah ini bertujuan mencegah beredarnnya ponsel ilegal di tanah air.
Menteri Perindistrian Airlangga Hartarto menyebut, untuk mengejar target validasi pihaknya menggandeng pihak Qualcomm dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Pada April nanti data IMEI sudah terkonsolidasi, jadi kita kerja sama dengan Qualcomm dan Kominfo,” ungkap politisi Partai Golkar ini di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).
Airlangga menjelaskan, sistem kontrol IMEI nantinya bakal biasa diakses secara daring. Ia menegaskan, jika IMEI nantinya tidak terdaftar, ponsel tersebut dilarang digunakan di Indonesia.
“Ini tujuannya agar ponsel ilegal tidak bisa beroperasi di Indonesia,” kata Airlangga.
Sekadar diketahui, aturan validasi data IMEI juga tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 65/2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Produksi Ponsel Dalam Negeri Tumbuh Pesat
Airlangga menambahkan, di tahun lalu terjadi lonjakan produksi ponsel dari dalam negeri yang sangat signifikan.
Tercatat, di 2017, Indonesia memproduksi 60,5 juta ponsel. Sedangkan di tahun 2014, angkanya masih berada di posisi 5,7 juta ponsel.
“Ini terdiri dari 11 merk dalam negeri dan 11 merek luar negeri. Jumlah market share terbesar adalah merek lokal. Dan produksinya tertinggi 17 juta itu merek lokal,” kata Airlangga.
Untuk impor, di tahun 2017 angkanya turun menjadi 11,4 juta ponsel jika dibandingkan tahun 2014 lalu di angka 60 juta ponsel. Tribunnews