JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jadi Tersangka Korupsi Suap Rp 6 M, Kekayaan Gubernur Ini Hanya Dilaporkan Segini..

Foto/Tribunnews
   
Foto/Tribunnews

JAKARTA-Gubernur Jambi, Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait sejumlah proyek di wilayah Jambi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan laman acch.kpk.go.id, tercatat Zumi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,5 miliar dari data terakhir yang dilaporkannya.

Harta kekayaan Zumi tersebut berupa benda tidak bergerak dan harta bergerak.

Harta tidak bergerak yang dimiliki Zumi Zola yakni berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Depok, dan Jawa Barat.

Sementara harta bergerak politikus PAN tersebut berupa ‎alat transportasi yakni dua buah mobil dengan merk Ford Ranger dan Toyota Avanza dengan nilai kalkulasi harga sebesar Rp 491.250.000.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Zumi Zola juga memiliki giro dan setara kas lainnya ya‎ng tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya sebesar Rp1.849.550.047. Dalam laporan kekayaannya, Zumi tidak memiliki hutang maupun piutang.

Sebelumnya, Zumi Zola sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

‎Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018.

‎Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tribunnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com