PATI – Menjelang Pilkada serentak maraknya kampanye hitam sangat dikhawatirkan.
Karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang lembaga penyiaran terlibat dalam kampanye hitam.
Wakil Ketua KPID Jawa Tengah Asep Cuwantoro mengingatkan agar media tidak menjadi provokator dengan memberikan informasi yang menyesatkan dan meresahkan.
“Jangan bermain-main dengan frekuensi publik”, katanya saat pembekalan Kelompok Pemantau Isi Siaran di Kabupaten Pati, Selasa (20/2/2018).
Dia menambahkan, KPID akan terus mengawal pelaksanaan Pilkada. Selain di Kabupaten Pati, KPID juga memberi pembekalan kepada Kelompok Pemantau di kabupaten atau kota di Jawa Tengah.
“Black campaign (kampanye hitam) ini sangat rentan memecah belah bangsa. Kita tidak berharap Jateng yang adem ayem menjadi panas hanya karena Pilkada. NKRI harga mati,” katanya.
KPID saat ini telah bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawal Pilkada Jateng yang aman dan damai.
KPID bertugas mengawasi regulasi dari sisi lembaga penyiaran, sedangkan KPU dan Bawaslu bertugas mengawal pasangan calon.
KPI Pusat juga telah mengeluarkan surat edaran tentang penyiaran masa Pilkada 2018 yang mengatur secara rinci batasan dan larangan selama masa kampanye, masa tenang, dan hari pemilihan.
Surat Edaran ini sekaligus menjawab kegelisahan publik atas pemberitaan media tentang Pilkada yang relatif tidak imbang dan proposional.
Asep secara gamblang menyoroti perilaku media yang dinilai sangat piawai menyiasati celah regulasi.
“Yang terjadi kemarin banyak media penyiaran menjadi ajang eksploitasi Pilkada dan menjadi alat kepentingan golongan tertentu. Tentu kita berharap kejadian itu tidak terulang lagi ke depan,” kata dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah (STAIMAFA) Pati itu.
Asep berharap Kelompok Pemantau sebagai kepanjangan tangan KPI di Kabupaten dan Kota bisa bekerja maksimal mengontrol konten penyiaran.
Menurutnya, segala bentuk pelanggaran Pilkada akan mendapat tindakan tegas, hingga sanksi pencabutan isi siaran jika diperlukan. Tribunnews