JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Gembira, Dana BOS Tahun 2018 untuk SD dan SMP di Sragen Bakal Segera Cair. Totalnya Mencapai Rp 82,5 Miliar

Kusmanto. Foto/Wardoyo
   
Kusmanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN– Pemkab Sragen melalui Dinas Pendidikan menyampaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dari pemerintah pusat bakal segera cair. Total dana BOS untuk semua siswa SD dan SMP Negeri di Sragen tahun 2018 diproyeksikan mencapai Rp 82,5 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sragen,  Suwardi melalui Kabid Pendidikan Dasar,  Kusmanto,  Selasa (20/2/2018). Ia menyampaikan berdasarkan pencairan tahun 2017, total dana BOS dari pusat untuk siswa SD dan SMP negeri di Kabupaten Sragen mencapai Rp 82,5 miliar.

Rinciannya BOS SD sekitar Rp 55,7 miliar dan BOS SMP mencapai Rp 26,8 miliar.  Dana BOS itu untuk membiayai operasional siswa SD dan SMP negeri dengan rincian Rp 800.000 per siswa pertahun untuk kategori SD dan Rp 1 juta per siswa per tahun untuk kategori SMP. Jumlah siswa SD negeri seluruh Sragen yang mendapat BOS mencapai 62.095 siswa.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

“Informasi dari pusat,  ini sudah proses surat keluar untuk pencairan. Diperkirakan mungkin minggu depan atau awal bulan depan,  BOS sudah bisa cair, ” paparnya.

Sesuai mekanisme,  dana BOS itu ditransfer dari Provinsi langsung ke rekening masing-masing sekolah. Pencairannya bertahap per triwulan dengan rincian untuk triwulan pertama 20 persen kemudian 40 persen,  20 persen dan 20 persen.

Meski dana langsung transfer ke rekening sekolah,  nantinya sekolah wajib melaporkan terkait dana yang diterima dan alokasi penggunannya ke dinas.

Laporan itu diperlukan sebagai bahan kroscek dan mencocokkan dana yang ditransfer dari pusat dan yang diterima sekolah.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Termasuk nanti untuk dilaporkan secara online ke Kementerian pusat. Karena dana harus dicocokkan berapa yang tertransfer ke daerah dan apa saja penggunaannya. Jadi dana tidak lewat dinas,  tapi laporannya wajib disampaikan ke dinas. Karena sekarang dana BOS itu harus masuk pendapatan daerah dulu, ” terang Kusmanto.

Terkait peruntukkannya,  Kusmanto menegaskan penggunaan dana BOS tetap mengacu pada Juknis yang ditetapkan pemerintah pusat.  Ada 13 poin penggunaan BOS dan 13 poin yang dilarang menggunakan dana BOS.

Karenanya pihaknya mewanti-wanti agar sekolah menaati aturan agar tidak terjadi permasalahan.

“Karena setiap penggunaan dana BOS itu harus dipertanggungjawabkan dan ada laporannya, ” tandasnya. Wardoyo.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com