JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ketua FSTM Jakarta Mengingatkan, Kampanye di Masjid Bisa Memecah Belah Umat

   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA –  Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018, Dewan Masjid Indonesia (DMI) melarang masjid digunakan sebagai tempat kampanye.

“Masjid itu sifatnya untuk pembinaan umum. Kita ingin tegaskan saja ini juga merupakan kebijakan DMI, untuk tidak menggunakan masjid sebagai kampanye politik praktis,” ujar Ketua DMI DKI Jakarta, Makmun al Ayyubi, Jumat (8/2/2018).

Makmun mengatakan, masjid memang merupakan tempat yang paling diincar peserta pemilu untuk berkampanye. Ini lantaran di masjid, para calon kepala daerah bisa dengan mudah mengumpulkan orang tanpa mengeluarkan biaya besar.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

“Namun demikian, penggunaan masjid sebagai tempat kampanye selalu menimbulkan masalah. Tak jarang ada singgungan antar umat yang muncul hanya karena berbeda pilihan,” kata dia.

Makmun pun mengimbau kepada para takmir masjid untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar masjid tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk berkampanye.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

“Ketika ada orang ingin gunakan masjid ditanya dulu tujuannya apa. Jangan kemudian nanti izinnya adalah melakukan pengajian, tapi isinya kampanye. Ini yang tidak benar,” ujarnya.

Ketua Forum Silaturahim Takmir Masjid (FSTM) Jakarta Husny Mubarok Amir juga berharap, dakwah di masjid menjadi sejuk tanpa ada kampanye politik.

“Akan jadi bahaya kalau kampanye sampai di masjid, jamaah yang berbeda pilihan pasti akan terpecah belah,” ujar Husny Mubarok.  Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com