KARANGANYAR– Penasehat hukum (PH) Purwono, mantan Kabid DPU yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan tiga unit pesawat “Lawu Air” di lokasi wisata Edu park, tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU). Namun terdakwa sudah menyiapkan saksi dan bantahan untuk menyanggah dalil-dalil JPU.
Hal tersebut dikatakan Dwi Heru Wismanto, penasehat hukum terdakwa, melalui telepon selularnya, Rabu (14/02/2018). Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan terdakwa, persidangan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita tidak mengajukan eksepsi. Kami meminta kepada majelis hakim, untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Heru (14/02/2018).
Dalam kasus ini, akan mengajukan dua orang saksi yang mengetahui tentang pengadaan barang dan spesifikasi pesawat.
“ Kita menghadirkan dua saksi. Kita juga siap untuk membantah dalil-dalil yang diajukan JPU dalam surat dakwaannya, termasuk soal kerugian negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Karanganyar, Suhartoyo, yang didampingi Kasi Pidsus, Hanung Widyatmaka, mengatakan, lebih dari 30 orang saksi akan dihadirkan untuk memperkuat surat dakwaan JPU.
“Kita akan buktikan di persidangan. Kita akan hadirkan lebih dari 30 orang saksi,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi edu park, digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, pada atanggal 5 Februari 2018. Dalam surat dakwaannya, terdakwa di jerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi dengan tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp2 miliar.
Namun, dalam pengadaan pesawat tersebut, terdapat selisih harga, dan berdasarkan hasil audit BPKP, pengadaan pesawat ini, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 509 juta. Wardoyo