JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Tangkap Bupati Jombang Dengan Uang Suap Rp 25,5 Juta dan 9,500 Dolar AS

Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Tribunnews
   
Penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti uang dolar dan rupiah dari operasi tangkap tangan Bupati Jombang. Foto/Tribunnews

JAKARTABupati Jombang,  Nyono Suharli Wihandoko (NSW) yang ditetapkan tersangka suap jualbeli jabatan ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 25,5 juta dan 9.500 US Dollar.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta,  Minggu (4/2/2018). Nyono ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang.

Baca Juga :  Ini 4 Aspek yang Menunjukkan Politisasi Bansos oleh Jokowi Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Ia ditangkap beserta uang sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500. Sedangkan Inna diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, bersama S dan A, pada hari yang sama.

Dari Inna ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama Inna yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.

“Per tahun untuk BPJS itu alokasinya Rp 400 juta itu, itu yang diambilin untuk mempertahankan posisi atau jabatan definitif dari tersangka IS,” jelas Febri.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Selain mengamankan Nyono,  Inna, S, dan A, KPK juga mengamankan Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), serta Ajudan BupatiJombang Munir (M).

Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo. Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Nyono dan Inna. Tribunnew

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com