JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Nangis di Depan Sidang, Terdakwa Diksar Maut UII Merengek Minta Hukuman Ringan

Enam terdakwa Diksar Maut UII saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (1/2/2018). Foto/JSnews
   
Enam terdakwa Diksar Maut UII saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (1/2/2018). Foto/JSnews

KARANGANYARSidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan pelaksanaan The Great Camp (TGC) Diksar Maut Mapala UII, Kamis (01/02/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan agenda pembacaan duplik dari penasehat hukum para terdakwa, atas replik dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Diwarnai tangisan, para terdakwa meminta hukuman ringan karena merasa tak berniat membunuh tiga mahasiswa yang tewas dalam Diksar.

Lima orang terdakwa, masing-masing, TM, DK, HS, TAR dan NA, didampingi oleh penasehat hukumnya, Werdi hapsari Murti, dari kantor advokat Achiel Suyanto, sedangkan satu terdakwa dengan inisial RF, didampingi oleh kuasa hukumnya, Wibowo Kusumo Winoto, Ismu Riyanto dan Abdurrahman.

Dalam dupliknya, penasehat hukum terdakwa lima terdakwa, mengatakan, dalam menunagkan argumentasinya, baik dalam surat dakwaan, tuntutan maupun dalam repliknya, JPU telah keliru dalam melakukan pendekatan dalam melihat sebuah perkara. Akibatnya, JPU meniadakan kenyataan dan fakta  persidangan, fakta hukum dan pembuktiannya di persidangan.

“Dalil-dalil terkait fakta  yang dikemukakan oleh JPU, kami menilai masih bersifat sepihak dan sangat subyektif karena dilihat dari kepentingan JPU sendiri dan belum melihat pada kepentingan demi penegakan hukum,” kata Werdi Hapsari, Kamis (01/02/2018).

Hal senada juga dikatakan penasehat hokum terdakwa RF. Tim kuasa hukum RF mengatakan, tuntutan JPU selama 5,6 tahun penjara terhadap RF, sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Nunik Sri Wahyuni tersebut, enam terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Bahkan salah satu terdakwa, NA sempat menangis di depan sidang. Menurut NA, mereka tidak ada niat sedikitpun untuk membunuh korban. NA bersama rekan-rekannya, juga telah meminta maaf kepada keluarga ketiga korban.

“Kami minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis seringannya,” ujar NA sambil menahan tangis.

Ketua majelis hakim, Nunik Sri Wahyuni, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (08/01/2018) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya, JPU tetap pada tuntutannya dan menyatakan enam terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 351 ayat 1 dan 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1, yang merupakan dakwaan alternative, telah memenuhi unsur pidana.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing, terhadap TN, DK dan HAS selama 6 tahun penjara, terdakwa RF dan NA selama 5,6 tahun penjara dan TAR 4 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com