JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Nikmat Cuma Beberapa Menit, Sengsara di Bui Berhari-hari

   
Ilustrasi/Tribunnews

SINGARAJA– Demi melampiaskan nafsunya yang hanya beberapa menit saja, Komang Pustika (23)  kini harus menanggung perbuatannya. Nafsu sesat telah  menggiring Komang bersikap nekat membawa kabur, sekaligus menghamili anak di bawah umur berinisial NLJP (16).

Dirinya kini harus menikmati gerahnya hidup dibalik jeruji besi. Di hadapan awak media, pria asal Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng ini mengaku menjalani asmara dengan NLJP yang merupakan siswi kelas 1 SMA di Buleleng, sejak enam bulan belakangan ini.

Karena sang kekasih hamil, Pustika pun nekat membawa kabur NLJP dan mengajaknya untuk tinggal di sebuah kos-kosan di wilayah Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Tabanan.

“Karena dia hamil, saya ajaklah dia (NLJP, red) untuk tinggal di Tabanan. Kami tinggal di kos-kosan itu sudah 2,5  bulan,” ungkapnya.

Pustika pun mengaku tahu jika sang pacar sejatinya masih berada dibawah umur.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Namun karena hubungan mereka tidak direstui oleh orangtua NLJP, ditambah lagi dengan kondisi sang kekasih yang  mengandung anak biologisnya, Pustika pun terpaksa membawa kabur sang kekasih ke wilayah Tabanan.

“Ya sejak kabur dari rumah pacar saya tidak sekolah lagi. Kami juga sudah melakukan upacara adat pakai banten Pejati. Karena dia hamil ditambah lagi hubungan kami tidak direstui, makanya dia (NLJP,red) saya ajak kabur sebagai bentuk tanggungjawab,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemerikaan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng menyebutkan, Pustika dan NLJP melakukan hubungan badan di sebuah hotel di wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Mei 2017 lalu.

Perbuatan itu terus mereka lakukan  hingga empat kali sampai Juli 2017. NLJP kemudian mengaku hamil, pada November 2017.

Hingga kemudian kasus ini dilaporkan oleh orangtua NLJP ke Mapolres Buleleng, pada 3 November 2017.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, kasus pencabulan dan melarikan anak dibawah umur ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Buleleng, pasca dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Buleleng.

Saat digrebek, umur kandungan NLJP telah memasuki usia lima bulan.

“Pencabulan ini laporannya 2,5 bulan lalu, hanya baru diungkap minggu ini,” kata Suratno saat ditemui di Mapolres Buleleng.

Meski sang kekasih telah hamil, AKBP Suratno menegaskan pihaknya akan tetap memproses Pustika secara hukum, sesuai dengan undang-undang peradilan anak.

“Ya, karena ini tidak baik, meski mereka pacaran tapi melakukan hal-hal diluar batas. Ini sebagai pelajaran kepada generasi muda khususnya anak-anak muda yang masih dibawah umur, agar selama pacaran untuk tidak melakukan hal-hal yang diluar batas kewajaran. Anacamannya di atas lima tahun penjara,” jelas Suratno.  Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com