“Penetapan harganya dilakukan sendiri sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan harganya lebih mahal. Senilai Rp 2,95 miliar negara dirugikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP,” kata Raymond Ali.
Kejati Jabar menyita aliran dana itu dari berbagai pihak, yakni dari MZM disita uang Rp 70 juta, dari IS Rp 120 juta, S senilai Rp 6,96 juta, ES senilai Rp 7 juta, HW selaku penasihat hukum DS sebesar Rp 1 miliar.
Total aliran dana yang terselamatkan Rp 1,35 miliar. Raymond Ali juga menambahkan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.
“Jika ada perkembangan dari kasus ini, kami akan terus memberikan informasinya,” kata Raymond Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (8/2/2018). Tribunnews
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com