SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menawarkan dua alternatif dalam pembagian daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pileg 2019. Alternatif tersebut selanjutnya dilontarkan ke publik untuk mengerucutkan usulan guna untuk dibawah di tingkat provinsi dan pusat.
Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto mengungkapkan pembagian dapil dilakukan mengacu kepada prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. Sebelum menjadi ketetapan oleh KPU Pusat, KPU di masing-masing daerah akan melakukan uji publik membahas masukan penentuan dapil.
Ada tujuh prinsip penataan dapil meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cangkupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Alternatif ada dua, pertama masih komposisi lama dengan pergeseran kursi. Sementara untuk alternatif satunya ada pergeseran dapil dan kursi, namun dengan jumlah dapil yang sama,” ungkap dia, Sabtu (10/2/2018).
Alternatif pertama terdiri dari susunan Dapil 1 diisi Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, Nguter dengan alokasi 11 kursi. Dapil 2 diisi Kecamatan Bulu, Tawangsari, Weru dengan alokasi 8 kursi. Dapil 3 diisi Kecamatan Gatak dan Kartasura dengan alokasi 9 kursi. Dapil 4 diisi Kecamatan Baki dan Grogol dengan alokasi 8 kursi. Dapil 5 diisi Kecamatan Mojolaban dan Polokarto dengan 9 kursi.
Alternatif kedua terdiri dari susunan Dapil 1 diisi Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, Nguter dengan alokasi 11 kursi. Dapil 2 diisi Kecamatan Bulu, Tawangsari, Weru dengan alokasi 8 kursi. Dapil 3 diisi Kecamatan Gatak, Baki, Kartasura dengan alokasi 11 kursi. Dapil 4 diisi Kecamatan Grogol dengan alokasi 6 kursi. Dapil 5 diisi Kecamatan Mojolaban dan Polokarto dengan 9 kursi.
“Perbedaannya hanya di dapil 3 dan 4,” terang dia.
Dalam Pileg 2019 nanti, jumlah penduduk Sukoharjo terhitung sebanyak 897.291 jiwa. Lantaran di bawah 1 juta alokasi kursi DPRD sejumlah 45 kursi. Aris Arianto