JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari Masih Ditentang, Rudy Tegaskan Lahan Itu Milik Negara

Prosesi peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari. JSnews/Satria Utama
   
Prosesi peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari.
JSnews/Satria Utama

SOLO-Polemik pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari semakin terasa. Kendati ditentang sejumlah, pihak Pemkot Surakarta meyakini polemik lahan Sriwedari bukanlah sebuah permasalahan.

Bahkan, pihak panitia pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari telah melaksanakan peletakan batu pertama pada Senin  (5/2/2018).

Pihak Pemkot Surakarta dan panitia pembangunan masjid seakan tidak mengabaikan penolakan oleh sejumlah kelompok masyarakat yang menolak pembangunan masjid raya dibangun di atas lahan bekas THR Sriwedari.

Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo menegaskan, pihaknya berkeyakinan bahwa lahan yang hendak dibangun masjid merupakan milik Pemkot Surakarta.

Rudy juga menegaskan sesuai dengan Hak Pakai nomor 46 dan 41, lahan Sriwedari jelas milik negara.

“Ini kan punya negara dan dipakai oleh Pemkot Surakarta. Masyarakat itu memiliki hak milik, hak usaha dan hak guna bangunan,” kata Walikota, Senin (5/2/2018).

“Lha ini yang perlu kita tegaskan kembali. Sebelumnya dari pihak (ahli waris) kan sudah diberi hak guna bangunan. Saya bukan menggurui lho. Kalau kita baca Undang-Undang Pokok Agraria jadi sudah jelas dan tidak perlu ada penolakan lagi (penolakan pembangunan masjid raya di atas lahan Sriwedari,” sambung Rudy.

Baca Juga :  Sedang Merebak, Seorang Warga Kadipiro Solo Meninggal karena Leptospirosis

Secara detail, Rudy menjelaskan, pada sekitar tahun 1980an, hak guna bangunan atas lahan Sriwedari yang dimiliki oleh pihak ahli waris telah habis dan tidak diperpanjang. Saat itu, pihak Pemkot Surakarta langsung menyertifikatkan lahan tersebut agar tidak menjadi tanah negara yang tidak dikuasai. Rudy juga mengklaim sejak awal lahan Sriwedari merupakan milik pemerintah. Rudy melanjutkan, setelah hak guna bangunan habis, pemerintah menyertifikatkan supaya tidak terjadi adanya tanah negara yang bebas dan tidak ada penguasaan.

“Setelah proses sertifikat akhirnya jadi Hak Pakai (HP) 22. Selanjutnya dibatalkan jadilah HP 11 dan 15. kemudian digugat lagi, batal lagi lalu ke tanah negara,” jelas Rudy.

“Jika sudah kembali ke tanah negara bebas maka yang memiliki hak untuk mensertifikatkan pihak yang pertama kali menguasai. Saya perlu tekankan kepada masyarakat bahwa dari dulu lahan Sriwedari yang menguasai pertama kali adalah pemerintah,” sambung Walikota.

Walikota juga menyampaikan, pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari tidak lepas dari permintaan masyarakat dan umat Islam di Kota Solo yang berharap ada masjid Agung letaknya di pinggir jalan protokol di Kota Solo. Dengan dasar tersebut, lanjut Rudy, pihak Pemkot Surakarta akhirnya memilih pembangunan masjid raya di atas lahan Sriwedari karena lokasinya berada di pinggir Jalan Slamet Riyadi Solo. Dalam kepanitiaan pembangunan masjid juga dilibatkan sejumlah ormas Islam di Kota Solo yakni, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, MTA serta sejumlah tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Kerbatasan Fisik Tak Menghalangi Semangat Penyandang Tuna Netra Ini Lakukan Tadarus Al Quran

Ironisnya, sesaat setelah prosesi peletakan batu pertama pembangunan Masjid Sriwedari tersebut, sekelompok masyarakat muslim di Kota Solo menamakan diri Masyarakat Peduli Lahan Halal Surakarta (Malaka) hendak menggelar aksi penolakan pembangunan masjid raya di atas lahan Sriwedari. Namun, lantaran terkendala perizinan aksi tersebut urung dilaksanakan, dan mereka memutuskan menggelar jumpa pers di wilayah Penumping.

Sekretaris Malaka, Dimas Arisandi mengaku sangat menyesalkan keputusan Pemkot Surakarta yang tetap melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Taman Sriwedari.

“Jika tetap dilanjutkan sangat berpotensi menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” kata Dimas yang menyebut hal ini terkait dengan ahli waris.

Sebelumnya, gelombang penolakan pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari juga dilakukan  oleh  Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS). Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com