Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pengakuan Bandar Pil Koplo Tasikmadu. Paket Pil Dijual Rp 30.000, Pelanggannya Dari Kalangan Ini…

Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto saat memimpin rilis penangkapan bandar pil koplo Kamis (22/2/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR–  Bandar pil koplo dan obat terlarang asal Tasikmadu,  berinisiak GP (31) melontarkan pengakuan mengejutkan. Saat dihadirkan di Mapolres Kamis (22/2/2018), ia menyebut pil koplo dagangannya selama ini dijual dengan kemasan ekonomis berbanderol Rp 30.000.

Hal itu diungkapkan tersangka saat dibekuk dan dihadapkan di Mapolres, Kamis (22/2/2018). Di hadapan Kapolres AKBP Henik Maryanto,  GP menuturkan barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial P asal Bandung,  Jawa Barat.

“Belinya secara online,  uang dibayar lewat transfer, ” akunya kepada wartawan.

GP juga mengakui barang haram tersebut, dia peroleh melalui pembelian secara online senilai Rp 10 juta. Ribuan pil tersebut, kemudian dikemas ke dalam plastik yang berisi 10 butir untuk kemudian dipasarkan ke pelanggannya.

“Saya jual dijual dengan harga Rp 30.000,” terangnya.

Perihal pelanggannya kalangan apa,  ia menyebut mayoritas pembeli adalah kalangan muda,  remaja dan sebagian pelajar.

GP beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Karanganyar. Bandar muda itu akan dijerat dengan pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan primer pasal 196, subsider pasal 197, lebih subsider lagi pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancamman 15 tahun penjara.

“Kami dari kepolisian tetap berkomitmen untuk melakukan pemeberantasan terhadap peredaran narkoba. Tindakan tegas tetap kita lakukan bagi siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres Karanganyar,  AKBP Henik Maryanto. Wardoyo

 

Exit mobile version