JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Perda Larangan Merokok Wonogiri, Dianggap Dipaksakan dan Buang Energi

   

WONOGIRI-Beragam tanggapan mengemuka terkait diterapkannya aturan dilarang merokok di sejumlah tempat publik di Wonogiri. Ada yang menganggap hanya buang-buang energi dan terlalu dipaksakan.

“Buat apa dibuat larangan merokok kalau tidak ada sanksinya, tidak ada efeknya itu. Saya kok menganggap itu hanya buang-buang energi,” jelas salah satu warga Kecamatan Slogohimo Tri Pranoto, Rabu (7/2/2018).

Mestinya, ujar dia, aturan harus sudah komplit satu paket. Ketika ada karangan secara otomatis ada sanksinya, apapun bentuknya. Sehingga orang akan berpikir berkali-kali kalau mau melanggarnya.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2024, 196 Juta Perantau Bakal Pulkam

Warga Kecamatan Selogiri, Atmo berujar, larangan merokok yang ada dalam Perda Sistem Kesehatan Daerah terkesan dipaksakan. Sebab tidak didukung persiapan memadai. Belum ada ruangan khusus merokok, selain itu sosialisasi tidak pernah dilakukan.

“Kalau dilarang merokok diterapkan mestinya ada ruangan smoking area. Tapi di Wonogiri ini jarang ada tempat itu. Terus kita juga tidak tahu kalau ada larangan itu, wong belum ada sosialisasi,” tandas dia.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Disabilitas Segera, Ada 78 Formasi, Berminat?

Perda Sistem Kesehatan Daerah, ujar Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri Sriyono, mengatur pula larangan merokok di tempat umum. Meliputi tempat ibadah, tempat pendidikan, angkutan umum, gedung pemerintahan, dan tempat layanan kesehatan. Pemkab juga harus menyediakan area khusus untuk perokok. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com