Site icon JOGLOSEMAR NEWS

PKL Semi atau Permanen akan Ditindak Pemkot Solo

Pendataan dan dilanjutkan membarikan surat teguran kepada pedagang dengan kategori bangunan permanen di Jalan Dr Wahidin, Senin (19/02/18). Foto: Twitter/Linmas Kota Surakarta

SOLO –Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sedang gencar melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemkot tak akan lagi berkompromi dalam penataan ini.

Pemkot menilai selama ini banyak kelonggaran yang terlalu lama diberikan pada PKL untuk berjualan di bahu jalan.

Kasi Operasi dan Pengendalian, Kamtribmas Satpol PP, Hastanto Riyadi mengatakan PKL boleh saja berjualan di tempat yang telah ditentukan.

Namun tidak berbentuk bangunan permanen atau semi-permanen.

“Karena jika dibiarkan bisa dijadikan tempat tinggal mereka, itu yang tidak kami inginkan kedepan,” katanya kepada Tribunsolo.com Senin (19/2/2018) siang.

Menurutnya, aturan berjualan telah disosialisasikan kepada PKL kawasan tersebut.

PKL diizinkan dengan syarat dengan gerobak yang bisa dipindah sewaktu-waktu.

“Bangunan permanen atau semi-permanen yang masih digunakan untuk berjualan diarahkan untuk dibongkar sendiri,” ujarnya.

“Jika waktu yang telah ditentukan bangunan tersebut masih berdiri, Satpol PP akan menindak tegas PKL tersebut,” katanya.

Dalam waktu dekat pihaknya segera menyasar PKL yang tersebar di sepanjang Jl Dr. Wahidin.

Penataan juga akan berlanjut ke sejumlah titik lain seperti Jl Ir. Juanda dan Jl KH Agus Salim.

Diwaktu bersamaan, jajarannya juga melakukan penindakan pada PKL disepanjang Jl KH Agus Salim (Purwosari).

Sejumlah PKL tersebut sebelumnya telah diberi peringatan agar membongkar lapak semi permanen hingga batas akhir 13 Febriari 2018 lalu.  Tribunsolo.com

 

Exit mobile version