JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Pos Satpam PT RUM Dibakar Pintu Dirusak Jalanpun Diblokade, Untung Segera Datang Surat Ini

Pos Satpam PT RUM terbakar dalam aksi blokade massa, Jumat (23/2/2018). Foto : istimewa
   
Pos Satpam PT RUM terbakar dalam aksi blokade massa, Jumat (23/2/2018). Foto : istimewa

SUKOHARJO-Seribuan massa menduduki PT RUM di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Jumat (23/2/2018).

Massa menuntut PT RUM ditutup lantaran tidak bisa mengatasi bau menyengat mirip septictank. Massa memblokade jalan masuk ke area pabrik.

Bahkan massa terpancing emosinya dan melakukan perusakan dan pembakaran bangunan pos satpam serta merusak pintu kantor. Beruntung aparat gabungan TNI Polri segera sigap dengan menambah personil.

Salah satu koordinator aksi, Sutrisno, berujar aksi blokade dilakukan sejak Kamis (22/2/2018). Tujuan aksi blokade jalan adalah PT RUM ditutup dan Bupati menerbitkan SK pencabutan izin lingkungan untuk PT RUM. Dalam aksi Kamis (22/2/2018) kemarin, Pemkab Sukoharjo menjanjikan keputusan akan keluar hari ini.

Yang ditunggu akhirnya datang, Bupati Sukoharjo mengeluarkan surat keputusan yang diantarkan Sekda Sukoharjo, Agus Santosa. Surat dibacakan di tengah massa yang tengah melakukan aksi blokade di depan pintu masuk PT RUM.

Ada enam poin yang menjadi sikap Bupati yang dikeluarkan hari ini dan berlaku mulai besok agar pihak PT RUM dan Presiden Direkturnya mentaatinya.

Kordinator dan perwakilan warga, Bambang Wahyudi, menyebutkan di dalam SK tersebut, diantaranya menutup pabrik selama 18 bulan hingga dilakukan perbaikan. Kalau tidak bisa memperbaiki akan dicabut ijin lingkungan pendirian pabrik serat rayon tersebut.

Poin lainnya, perusahaan harus memasang pipa limbah, juga memasang alat penghilang bau. Jika dalam 18 bulan tidak bisa memperbaiki limbah, akan dicabut izin lingkungannya. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com