JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Riwayat Karaoke Zenshow dan Gravista Sragen Akhirnya Tamat. Per 1 Maret Harus Tutup

Karaoke Zenshow. Foto/Wardoyo
   
Karaoke Zenshow. Foto/Wardoyo

SRAGEN– Riwayat dua tempat karaoke terbesar di Sragen,  yakni Zenshow dan Gravista dipastikan tamat. Pasalnya,  perizinan kedua karaoke di pusat Kota Sragen itu dilaporkan sudah habis per 1 Maret 2018 ini.

Pemkab memastikan tidak akan mengabulkan perpanjangan lantaran mengacu Peraturan Daerah (Perda)  yang baru,  keberadaan dua karaoke itu dinilai melanggar Perda utamanya aturan jarak dengan tempat ibadah maupun sekolah.

“Iya,  kalau enggak salah ijinnya habis per 1 Maret 2018 besok. Ya dua itu (Zenshow dan Gravista).  Kalaupun mengajukan perpanjangan,  juga nggak akan diijinkan karena melanggar aturan Perda yang baru, ” papar Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Sragen,  Yuseph Wahyudi melalui Sekretaris,  Suharti.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Menurutnya dengan sudah habis masa izin dan melanggar Perda,  secara otomatis keberadaan dua karaoke itu harus berhenti dan menutup operasional. Untuk Karaoke Zenshow yang ada di sebelah barat Alun-Alun Sragen melanggar aturan karena jaraknya diperkirakan kurang dari 100 meter dari sekolag yakni SMPN 2 Sragen dan masjid Pengadilan Negeri Sragen.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sementara Karaoke Gravista juga menabrak Perda karena lokasinya bersebelahan dengan SDN VII Sragen.

“Dan sampai sekarang juga enggak ada pengajuan perpanjangan izin dari dua karaoke itu. Sehingga otomatis begitu habis izinnya,  maka harus tutup, “jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com