Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sebaran Kursi 2 Dapil di Pileg 2019 Bakal Berubah. Ada Pergeseran Kursi, Begini Konsepnya..

 

Sosialisasi rancangan perubahan kursi Pileg 2019. Foto/JSnews

KARANGANYAR– Alokasi kursi di masing-masing daerah pemilihan (dapil) pada pemilu legislatif tahun 2019 mendatang, bakal mengalami perubahan. Pada Pemilu 2014, alokasi kursi di Dapil I adalah 10 kursi, dapil II 9 kursi, dapil III 8 kursi, dapil IV 8 kursi dandapil V 10 kursi.

Pada rancangan alokasi kursi untuk Pemilu 2019, terjadi pergeseran satu kursi dari dapil IV ke dapil II. Sehingga jumlah kursi dapil II menjadi 10 kursi, sementara alokasi kursi dapil IV menjadi 7 kursi.

Ketua KPU Sri Handoko Budi Nugroho, kepada wartawan mengatakan, perubhana tersebut terjadi karena perubahan juumlah penduduk di Dapil terkait. Menurutnya, dalam pemilu legisatif tahun 204 lalu, alokasi kursi dari dapil III ke dapil IV juga mengalami perubahan.

Hal yang sama juga terjadi di pemilihan legislative tahun 2019 mendatang. Pada pemilu legislative 2019, pergeseran kursi dari dapil  IV ke dapil II.

Perubahan dan pergeseran ini terjadi karena dinamisasi kependudukan,” kata Sri Handoko, Jumat (09/02/2018).

Dijelaskannya, dalam menyusun rancangan dapil dan alokasi kursi, KPU berpegang pada tujuh prinsip. Yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.

Terpisah, Komisioner KPU Divisi Teknis Muhammad Maksum mengatakan, secara prinsip, seluruh stakeholder yang hadir dalam uji publil tersebut sepakat dengan rancangan dapil dan alokasi kursi yang disusun KPU. KPU selanjutnya akan menyampaikan rancangan tersebut ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Jateng.

“Nantinya, KPU Pusat yang akan menetapkan rancangan ini menjadi dapil dan alokasi kursi tetap, yang akan digunakan dalam Pemilu 2019,” ujar Maksum. Wardoyo

Exit mobile version