JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Soal Perda Larangan Merokok di Wonogiri, Bupati Anggap Masih Sebatas Imbauan

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.JSNews/Aris Arianto
   
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.JSNews/Aris Arianto

WONOGIRI-Bupati Joko Sutopo menganggap peraturan larangan merokok di tempat umum yang ada dalam Perda Sistem Kesehatan Daerah, masih sebatas imbauan.

“Menurut saya, hal itu baru sebuah kebijakan observasi awal atau adaptasi, masih bersifat imbauan,” kata Bupati, Sabtu (10/2/2018).

Soal pemberian sanksi bagi pelanggar, dia menyebut memang belum ada sanksinya. Pasalnya, kebijakan tersebut sebatas imbauan.
Masih dibutuhkan  kesadaran masyarakat untuk terbiasa dengan imbauan itu. Jika sudah menjadi tata nilai di tengah masyarakat, maka otomatis baru bisa diterapkan dan disusun sanksinya. Bahkan aturan itu bisa diwujudkan melalui perda mandiri, tidak seperti saat ini yang masih mendompleng di dalam perda yang lebih umum.

Baca Juga :  Akhirnya Terungkap Cara Cegah Kecelakaan Air selama Libur Lebaran 2024, Masuk SOP saat Pemudik dan Wisatawan Banjiri Wonogiri

“Tempat pelayanan publik jelas tidak diperbolehkan untuk merokok, seperti sekolah, kantor dinas, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya. Kami  tetap sepakat,” tegasnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, DPRD Wonogiri menggedok Perda Sistem Kesehatan Daerah. Salah satu poin yang diatur di dalamnya adalah larangan merokok di tempat umum.

Baca Juga :  Resep Opor Ayam Gurih, Hidangan Istimewa untuk Lebaran 2024

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com