JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Statemen Wabup Sragen Soal Titipan di Rekrutmen Pegawai RSUD Jadi Bumerang. DPRD Langsung Gulirkan Hak Interpelasi

Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto saat menunjukkan aturan dan surat usulan hak interpelasi di DPRD, Kamis (8/2/2018). Foto/JSnews
   
Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto saat menunjukkan aturan dan surat usulan hak interpelasi di DPRD, Kamis (8/2/2018). Foto/JSnews

SRAGEN– Kisruh rekrutmen pegawai non PNS di RSUD Sragen makin meluas.  Tak hanya memanggil Dirut dan panitia,  DPRD Sragen juga menggalang kekuatan untuk menggulirkan hak interpelasi untuk memanggil Bupati dan Wabup.

Hak interpelasi mencuat mengusul munculnya statemen dari Wabup Sragen,  Dedy Endriyatno di media massa soal rekrutmen pegawai RSUD. Wakil Ketua DPRD Sragen,  Bambang Widjo Purwanto mengatakan interpelasi digulirkan menyikapi pernyataan Wabup yang sudah menyebut ada oknum DPRD dan pejabat yang ikut bermain dan menitip dalam proses rekrutmen.

“Saya sudah baca di media pernyataan Wabup yang sudah menyebut ada beberapa DPRD dan pejabat yang bermain dan menerima uang titipan. Sebagai unsur pimpinan,  kami dan teman-teman tidak terima karena DPRD itu lembaga dan ada 45 anggota, ” paparnya kepada wartawan, Kamis (8/2/2018).

Wacana interpelasi juga digulirkan mengingat Wabup adalah bagian dari pimpinan pemerintahan.  Menurut Bambang,  dari tulisan di media itu,  statemen tersebut dilontarkan ketika Wabup memberi sambutan di hadapan ujian peserta rekrutmen pegawai RSUD Sragen beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Terlebih dalam statemennya saat itu,  menurutnya Wabup juga mengklaim sudah bisa mengantongi nama-nama oknum yang bermain dan menitip.

“Kalau memang sudah mengantongi nama-namanya ya sebut saja siapa,  jangan lembaga DPRD. Kalau tidak bisa membuktikan kan itu sama saja memfitnah lembaga DPRD.  Makanya kami akan gunakan hak-hak DPRD yaitu interpelasi.  Kita akan memanggil dan menanyakan Bupati maupun Wabup. Karena pernyataan Wabup itu atas nama kepala daerah juga, ” terangnya.

Wacana interpelasi diajukanya selaku Ketua Fraksi Golkar. Hak itu sudah diatur dalam PP No 16/2010 dan Peraturan DPRD No 1/2014 tentang Tata Tertib DPRD. Berdasarkan aturan itu,  hak interpelasi bisa diajukan mininal oleh tujuh anggota DPRD dari setidaknya dua fraksi.

Ketua Fraksi PKB,  Faturrohman juga mendukung penggunaan hak interpelasi. Selain sudah menyebut lembaga DPRD di media, menurutnya ia juga mendapat sumber lain dari eksekutif.

“Meskipun tidak secara implisit,  pernyataan Wabup itu memang sudah mengarah ke DPRD. Tadi saya sudah mencoba komunikasi dengan salah satu teman eksekutif,  katanya eksekutif tidak ada. Berarti mengarahnya ke DPRD, ” jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Ketua Fraksi ADP,  Purwanto juga mendukung langkah itu dan fraksinya siap untuk menyetujui. Sebab dari statemen Wabup di media bahwa sudah mengantongi nama si A si B si C si D,  mengindikasikan Wabup sudah mengetahui data dan nama-nama oknumnya yang disebut sudah menerima uang titipan di rekrutmen pegawai RSUD.

“Kalau Wabup berani statemen ada laporan bahwa oknum si A B C D sudah menerima titipan uang sekian-sekian berarti laporan yang masuk ke beliau sudah valid. Makanya kami mendukung,  biar semua terang. Kalau memang ada oknum DPRD yang sudah menerima titipan,  bongkar saja biar semua terang dan tidak jadi fitnah, ” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi,  Wabup belum bersedia mengangkat telepon. Namun ia sempat membalas pertanyaan wartawan via pesan Whatsapp (WA) bahwa interpelasi adalah hak DPRD dan pihaknya akan menghormati jika DPRD akan menggunakannya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com