JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ternyata 182 Papan Reklame di Wonogiri Salahi Aturan, Nasibnya Berakhir Seperti Ini

Tim Satpol PP Wonogiri menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan.
   
Tim Satpol PP Wonogiri menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan.

WONOGIRI-Jumlah papan reklame di Wonogiri yang menyalahi aturan saat ini mencapai 37 persen dari total. Papan reklame itu kini sebagian besar telah ditertibkan Satpol PP.

“Total papan reklame ada 481 buah, yang melanggar ada 182 buah. Meliputi izin tak ada, pajak habis, menyalahi ketentuan pemasangan,” jelas Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, Senin (5/2/2018).

Baca Juga :  Wajib Tahu!Jadwal Oneway Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 via Tol Cipali

Saat ini, jelas dia, sebagian besar papan reklame sudah ditertibkan tim. Tinggal 15 papan reklame belum diturunkan, karena menunggu berakhirnya masa pajak.

Dia mengatakan, penertiban dengan cara perobohan dilakukan sejak Rabu (3/1/2018) lalu. Penertiban papan reklame ditargetkan rampung pada akhir Januari. Penertiban untuk menegakkan Perbup No 48 tahun 2015 tentang tata cara penyelengaraan reklame.

Penertiban dilakukan mulai ruas jalan Jembatan Nambangan, Kecamatan Selogiri sampai Tugu Kalpataru, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri. Kemudian ruas jalan mulai simpang empat Ponten sampai ke Jembatan Pokoh.

Baca Juga :  Siap Digembleng 6 Bulan, Ratusan Guru Wonogiri Ikuti Progam Guru Penggerak Angkatan 10

“Penertiban ini untuk mendukung keindahan kota, bersih dan tertib. Sebelum melakukan penertiban kami telah memberikan teguran kepada para pemilik reklame. Selain kami bongkar ada juga yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” papar dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com