JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wah Gawat.. CPNS Yang Sudah Kantongi NIP Ternyata Tak Otomatis Diangkat PNS

(4) Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul
dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,

(5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.

  1. Pasal 36 :
    1) Calon  PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
    a. Lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34
    b. Sehat jasmani dan rohani

(2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga :  Pesan Mega untuk Gibran: Waspada, Marak Dansa Politik Jelang 2024

Lebih lanjut menurut penjelasannya, bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS.
Lebih jauh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pasal 37 ayat (2) intinya menyebutkan CPNS dapat pula diberhentikan apabila :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,
b. Meninggal dunia,
c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat,
d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar,
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap,
f. Menjadi anggota dan pengurus partai politik,
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS. Tribunnews

Baca Juga :  Polemik Dukungan Relawan Jokowi-Gibran ke Prabowo, PDIP: Gibran Tidak Bermanuver

 

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com