JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

2 Sindikat Pencuri Motor di Jumantono Ditangkap Rame-Rame Saat Ndorong Motor Curian. Satu Pelaku Masih Berusia 15 Tahun

Tersangka Widodo saat diamankan di Mapolres, Rabu (28/3/2018). Foto/Humas Res
   
Tersangka Widodo saat diamankan di Mapolres, Rabu (28/3/2018). Foto/Humas Res

KARANGANYAR- Dua orang sindikat pencurian motor ditangkap beramai-ramai oleh warga saat beraksi hendak mencuri motor di tepi sawah di Desa Kebak, Jumantono, pada Selasa (27/3/2018) pukul 12.00 WIB.

Keduanya ditangkap saat mendorong sepeda motor di jalan tengah persawahan yang hendak dicuri. Ironisnya satu dari dua pelaku diketahui masih berusia 15 tahun.

Kedua tersangka tersebut masing-masing diketahui bernama Widodo (32), dan SEM (15). Sindikat yang tinggal bertetangga itu diduga sudah beraksi berulangkali dengan sasaran sepeda motor di parkiran.

Aksi penangkapan terjadi pukul 16.00 WIB. Kapolres Karanganyar,  AKBP Henik Maryanto melalui Kasubag Humas AKP Suryanto mengatakan awalnya Widodo mengajak SEM mencari burung untuk dijual.

Mereka berboncengan mengendarai sepeda motor milik Widodo, Honda Vario Hitam plat nomor AD 4133 AHF. Mereka berkendara menuju Dukuh Puntuk, Desa Kebak, Jumantono.

Tujuan awal mereka mencari burung untuk dijual. Mereka menunggu selama dua jam tetapi tidak ada hasil.

“Setelah tidak kunjung dapat burung,  muncul niat buruk dari Widodo saat melihat sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam plat nomor AD 2325 OZ terparkir di tepi jalan dan tidak terkunci. Widodo mendorong sepeda motor sejauh 300 meter,” paparnya Rabu (28/3/2018).

SEM bertugas mengawasi lingkungan sekitar dan memastikan situasi aman. Mereka berhenti untuk mengecek apakah mesin sepeda motor bisa dihidupkan. Tersangka menggunakan gunting untuk memotong kabel di bawah lubang kunci kontak agar mesin bisa dinyalakan.

Saat itu, warga mendekat dan berusaha menangkap Widodo dan SEM. Tersangka panik dan melarikan diri. Warga berhasil menangkap kedua pelaku. Warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jumantono. Polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menambahkan untuk tersangka SEM ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karanganyar karena masih di bawah umur.

“Mereka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com