JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2 Usaha Batching Plan di Sragen Disorot. Prosedur Perizinan dan Amdal-Lalin Dinilai Tak Layak  

Penampakan usaha batching plan di Wonokerso, Kedawung yang kajian Amdal-Lalinnya dinilai kurang layak. Foto/istimewa
   
Penampakan usaha batching plan di Wonokerso, Kedawung yang kajian Amdal-Lalinnya dinilai kurang layak. Foto/istimewa

SRAGEN- Dua usaha batching plan (cor) milik rekanan penyedia jasa konstruksi di Sragen mendapat sorotan tajam. Sorotan tak lepas dari keberadaan usaha produksi bahan campuran cor itu yang dinilai sangat cepat beroperasi.

Sorotan itu dilontarkan LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara (Topan-RI) Sragen Sabtu (24/3/2018). Koordinator Topan-RI Sragen,  Agus Triyono kepada wartawan mengatakan dua usaha batching plan yang menuai kontroversi itu masing-masing di Wonokerso, Kecamatan Kedawung dan di wilayah Paldaplang,  Ngrampal.

Pihaknya menilai keberadaan batching plan di Ngrampal yang diketahui milik salah satu rekanan berinisial DN itu dinilai mencurigakan. Pasalnya, batching plan itu mendadak diketahui sudah beroperasi sekitar dua bulan.

Padahal menurutnya lahan di wilayah itu harusnya melalui proses izin pengeringan yang lazimnya butuh waktu lebih dari satu bulan.

“Kami menduga ada prosedur perizinan yang tidak ditempuh sebagai semestinya. Harusnya keluar izin pengeringan baru dibangun. Izin IMB juga mestinya baru keluar setelah izin pengeringan. Tapi kelihatannya belum kering tapi sudah dibangun duluan. Bahkan sudah langsung operasi sekitar dua bulan,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sedang batching plan di Wonokerso yang disebut milik rekanan FT,  menurut Agus juga patut dipertanyakan soal kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan lalu-lintas (Amdal-Lalin). Sebab,  lokasi batching plan didirikan di lahan dekat jalan raya Sragen-Batujamus yang kondisi jalan masuknya sangat sempit.

Menurut Agus,  dengan kondisi jalan yang sempit akan sangat rawan jika harus dilewati armada berat setiap harinya. Kemudian dengan kondisi jalan sempit,  dimungkinkan armada akan parkir di jalan raya sehingga bisa berdampak pada antrian truk yang mengganggu kelancaran arus kendaraan umum di jalan kabupaten itu.

“Kami berharap dinas terkait bisa mempertimbangkan kajian Amdal Lalinnya. Karena secara posisi memang itu kurang layak dan membahayakan lalu lintas. Kalau batching plan di Wonokerso itu baru saja dimulai tapi alat sudah datang dan tinggal didirikan, ” terangnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Terkait dua temuan itu,  ia berharap dinas terkait bisa mengecek dan mengkaji ulang keberadaan dua usaha batching plan itu. Menurutnya dengan indikasi permasalahan itu akan menjadi preseden buruk terhadap ketaatan aturan perizinan serta keselamatan masyarakat.

“Kami hanya tidak ingin ketika kepemilikan usaha batching plan menjadi syarat ikut lelang proyek,  akhirnya membuat rekanan menghalalkan segala cara. Membangun batching plan tapi mengabaikan aturan dan prosedur yang ada.  Kalau sampai belum izin tapi sudah nekat beroperasi kan berarti negara dirugikan dari aspek penerimaan pajak,” jelasnya.

Atas temuan itu,  pihaknya akan berkoordinasi dengan institusi berwenang. Jika memang ada indikasi melanggar aturan, maka pihak terkait diminta segera bertindak.

Hingga berita ini ditulis,  pihak BPMPTSP belum bisa dimintai konfirmasi. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com