Site icon JOGLOSEMAR NEWS

402 PNS Sragen Dapat Kenaikan Pangkat, 470 Masih Tertunda. Begini Penjelasannya..

Wabup Sragen, Dedy Endriyatno saat menyerahkan SK Kenaikan Pangkat PNS. Foto/Humas Kab

SRAGEN- Sebanyak 402 PNS di Kabupaten Sragen mendapat kenaikan pangkat. Sementara 470 PNS lainnya terpaksa harus tertunda karena berbagai alasan dan proses di BKN.

Hal itu terungkap saat dilakukan penyerahan SK kenaikan pangkat PNS oleh Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen, dua hari lalu.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka dalam laporannya menyampaikan bahwa PNS yang naik pangkat periode ini sebanyak 402 PNS, dari golongan I sampai IV yang terdiri dari Golongan IV sejumlah 1 orang, Golongan III sebanyak 246 orang, Golongan II sebanyak 151 orang, Golongan 1 sebanyak 4 orang.

BKPP sudah mengajukan 819 orang, tetapi yang realisasi di periode ini baru 402 orang, sisanya 470 masih dalam proses BKN pusat dan Provinsi maupun di BKN Kanreg Yogyakarta,” terang Sarwaka.

Setelah menyerahkan SK Secara simbolis, Wabup memberikan pengarahan tentang dampak penyerahan SK terhadap kinerja, dedikasi, loyalitas PNS untuk Kabupaten Sragen.

“Yang terpenting dari penerimaan SK ini, sejauh mana SK ini memberikan dampak terhadap Kinerja, loyalitas, dedikasi sebagai PNS terhadap pemerintah Kabupaten Sragen dan tugas di bidang masing-masing”, jelas Wakil Bupati.

Bupati dan Wakil Bupati selalu berkomitmen, bahwa semua yang menerima SK kenaikan pangkat, promosi jabatan, pengangkatan dan lain-lain berdasarkan kinerja.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menuntut kapasitas, kapabilitas, integritas dan loyalitas kinerja para PNS untuk kemajuan Sragen.

“Cara menyampaikan ungkapan rasa syukur atas apa yang kita terima hari ini, adalah dengan meningkatkan kinerja kita semua, agar dampaknya bisa menambah kebaikan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sragen,” Imbuhnya. Wardoyo

Exit mobile version