JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas, Pengunggah Info Hoax dan Admin Grup Bisa Dipidana. Kapolres Sragen Imbau Segera Lakukan Ini Jika Menerima Info Hoax!

AKBP Arif Budiman. Foto/JSnews
   
AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo

SRAGEN–  Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengimbau para pengguna media sosial (Medsos)  untuk lebih bijak mengunggah konten atau membagikan info ke ruang publik melalui medsos. Tidak hanya itu, pengelola atau admin di grup Medsos pun juga diingatkan lebih bijak menshare info dari anggota dan bisa mencegah konten atau informasi berisi hoax atau ujaran kebencian.

Penegasan itu disampaikan menyusul terbongkarnya beberapa jaringan pengelola Medsos Muslim Cyber Army (MCA), Saracen dan beberapa pemilik akun yang belakangan ditangkap karena sengaja menciptakan dan mengelola konten bernuansa ujaran kebencian,  hoax dan fitnah.

” Kami berharap jangan sampai media sosial bergerak bebas memicu hoax dan ujaran kebencian yang membangkitkan rasa permusuhan terhadap kelompok atau golongan tertentu yang bisa membuat keresahan. Makanya kami berharap admin grup juga bisa proaktif mencegah dan merelokalisir potensi hoax atau informasi kebencian, ” paparnya Sabtu (10/3/2018).

Kapolres menyampaikan kehati-hatian dalam menyebar informasi,  mengunggah konten di medsos sangat diperlukan. Sebab jika unggahan tersebut mengandung unsur hoax, fitnah dan ujaran kebencian,  maka tidak hanya pemilik akun,  admin di grup yang turut menshare juga bisa dikenai sanksi pidana.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Menurut Kapolres,  saat ini sanksi untuk pemilik akun dan admin grup bisa dijerat pasal pidana yang diatur KUHP dan pasal transaksi informasi yang diatur dalam UU ITE.

“Misalnya kalau sebuah akun berisi informasi hoax atau ujaran kebencian dishare ke grup,  kemudian admin ikut terlibat membantu membagikan atau dengan sengaja menyuruh membagikan,  maka dua-duanya bisa kena. Makanya ada delik pelaku perbuatan atau pemilik akun yang mengunggah,  kemudian delik perbantuan yaitu admin yang membantu mendistribusikan atau delik ikut serta terlibat membagikan.  Semua bisa diproses hukum, ” jelasnya.

AKBP Arif menguraikan untuk UU KUHP perbuatan itu diatur dalam pasal 53 dan 556 sedangkan di UU ITE diatur dalam pasal 27(1), (3) dan (4) pasal 28 (2) pasal 29 dan UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Atas bahaya itu,  pucuk pimpinan Polres Sragen itu mengajak kepada pengguna medsos dan pengelola atau admin untuk proaktif memerangi hoax dan tidak diam atau membiarkan.

“Caranya bagaimana,  kalau ada yang mengunggah konten bernuansa hoax dan ujaran kebencian,  langsung  dicapture dulu sebagai alat bukti. Nanti bisa dilaporkan ke kami biar kita lacak rekam jejak pengunggahnya. Dari pengelola bisa mengirim imbauan maaf akun Medsos ini untuk saling berbagai info positif. Tidak sebagai wahana menyerang. Boleh menshare info atau berita asalkan yang benar valid dan tidak mengandung hoax atau ujaran kebencian, ” jelas Kapolres.

Dalam waktu dekat,  Polres juga akan mengumpulkan admin grup medsos yang ada di Sragen untuk diberikan pengarahan perihal konten dan UU ITE maupun KUHP yang mengatur perilah informasi elektronik serta ancaman hukum yang bisa menjerat.  Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com