JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Baliho di Pekarangan Relawan dan Ketua Dpra PKS Dibredel, RODA Somasi Panwaslu

Ilustrasi penertiban APK Kamis (8/3/2018). Foto/Humas Kab
   
Penertiban APK Kamis (8/3/2018). Foto/Humas Kab

KARANGANYAR– Dinilai tidak adil dalam penertiban atribut sosialisasi pasangan calon bupati dan wakil bupati, Panitia  Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar disomasi  tim kampanye pasangan nomer urut  satu, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih.

Koordinator advokasi tim pemenangan pasangan Rohadi-Ida, Sumarsih,  melalui telepon selularnya, Sabtu (10/03/2018) mengatakan, somasi tersebut dilayangkan berkaitan dengan dicabutnya alat peraga  berupa baliho pasangan nomer urut satu oleh Panwascam kecamatan Karangpandan.

Menurut Sumarsih, ada tiga baliho yang dicabut oleh Panwascam Kecamatan Karangpandan, masing-masing, baliho relawan RODA (Rohadi-Ida) di pekarangan rumah salah satu relawan yang berada di dekat terminal Karangpandan, baliho di rumah Ketua Dpra PKS di Desa Bangsri, serta baliho relawan satu jiwa yang berada di rumah salah satu kadernya di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan.

“Pemasangan baliho tersebut tidak melanggar aturan dan sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2017 pasal 30 ayat 11. Pemasangan baliho tersebut juga dilakukan di halaman rumah dan bukan ditempat umum. Kami mendesak Bawaslu agar memasang kembali baliho tersebut,” katanya, Sabtu (10/03/2018).

Sumarsih menilai, sikap Panwaslu Karanganyar tidak adil. Pasalnya, baliho pasagan lain yang berada di tempat umum, justru tidak dicabut.

“ Kami merasakan adanya ketidak adilan. Atas kasus ini, kami segera melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa Esye melalui surat jawabannya kepada tim pemenangan pasangan Rohadi-Ida, mengatakan, berdasarkan PKPU No 4 Tahun 2017 pasal 30 ayat 1,  pemasangan alat peraga kampanye, diserahkan kepada masing-masing pasangan calon di lokasi yang telah ditentukan.

Sedangkan pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan  atau badan swasta, harus seijin pemilik tempat tersebut.

“ Yang kita tertibkan juga kan alat peraga sosialisasi dan bukan alat peraga kampanye. Berdasarkan regulasi, alat peraga sosialisasi itu harus dibersihkan paling lambat setelah memasuki tahapan kampanye. Dalam penertiban alat peraga sosialisasi tersebut, juga melibatkan masing-masing tim pemenangan pasangan calon. Dalam penurunan tersebut, juga tidak ada keberatan dari tim pemenangan pasangan Rohadi-Ida, ” terangnya, Sabtu (10/03/2018).

Kustawa juga menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Panwaslu terlebih dahulu melakukan kajian atas laporan, temuan, pengumpulan barang bukti, serta melakukan klarifikasi. Hasil kajian ini, kemudian diteruskan kepada instansi yang berwenang. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com