JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Di Balik Aksi Pencabulan Bergilir oleh Guru AS di MI Karanganyar. Korban Dibujuk Dipinjami HP, Diancam dan Dipelototi Jika Menolak

Terdakwa guru MI paedofilia yang mencabuli banyak siswinya saat diamankan di Mapolres Karanganyar beberapa waktu silam. Foto/Wardoyo
   
Terdakwa guru MI paedofilia yang mencabuli banyak siswinya saat diamankan di Mapolres Karanganyar beberapa waktu silam. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR–  Vonis hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan untuk AS (47) guru di MI Karanganyar barangkali setimpal dengan perbuatan bejatnya yang tega mencabuli siswinya. Pasalnya,  tak hanya satu siswi,  perbuatan itu dilakukan terhadap beberapa siswi kelas 2 secara bergiliran di dalam kelas.

Dari keterangan di berkas acara,  terungkap bagaimana aksi pencabulan oleh guru asal Karangrejo, Karanganyar tersebut dilakukan secara mulus di dalam kelas.

Untuk menjalankan aksi syahwatnya itu,  AS mengiming-imingi korban dengan dipinjami Handphone untuk dipakai bermain game. Sebagian korban juga diberi uang Rp 2.000 oleh pelaku agar mau dicabuli dengan disertai ancaman pula.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Empat siswi yang menjadi korban itu masing-masing diketahui berinisial AD (8), SS (8), dan ZK (9) semuanya warga Jaten dan terakhir HK (8) warga Tasikmadu.

Kapolres Karanganyar yang menangani kasus saat itu AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan  kasus itu terbongkar kali pertama berkat pengakuan AD (8) kepada orangtuanya yang curiga putrinya sering mengeluh kesakitan jika buang air kecil.

Sempat menutup diri, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya itu sebanyak lima kali.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan dilakukan kali pertama pada Rabu (2/8/2017) pukul 08.00 WIB, lantas pukul 11.00 WIB dan 13.00 WIB. Tak puas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada 7 Agustus pukul 09.00 WIB dan terakhir pada Selasa (8/8/2018) pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Semua aksi pencabulan itu dilakukan di ruangan kelas. Aksi pencabulan dilakukan dengan cara guru tersebut berpura-pura mendampingi korban mengoreksi tugas, lalu melakukan pencabulan melalui tangannya.

Aksinya juga dilakukan dengan meminjami korban HP dan dibiarkan bermain permainan, lalu pelaku melancarkan aksi pencabulannya.

“Korban AD itu pernah menolak tapi langsung diancam dan ditarik tangannya lalu dipelototi. Pelaku juga mengancam agar tidak memberitahu ke siapapun,” jelas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com