JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Duh Teganya, Residivis Ini Cekoki Obat Keras ke Santri Belasan Tahun

Ilustrasi
   
Ilustrasi/Tribunnews

JEMBER – Peredaran obat keras telah merambah ke generasi bangsa di segala tingkatan usia. Jika tidak mendapat penanganan serius dan dilakukan upaya pencegahan secara dini, kondisi ini bisa meluas.

Jumat (2/3/2018) kemarin, Satuan Reskoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap tersangka bernama Andre Kiranata yang merupakan residivis kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan obat keras kepada para santri berusia belasan tahun.

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Hal itu terungkap setelah ditemukannya santri mabuk akibat pengaruh obat keras berbahaya. Pelaku mengedarkan obat keras kepada para santri yang masih berusia belasan tahun yang sedang keluar dari pondok pesantren untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Pelaku menjual obat keras jenis Trihexu-Penidil dalam bungkus paket kecil berisi sepuluh butir yang dijual dengan harga Rp 20.000. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti pil Trihexu-Penidil sebanyak 5.300 butir.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com