JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Habis Bahas APBD Bancaan Suap Rp 600 Juta, Walikota dan 18 Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi OTT KPK
   
Ilustrasi OTT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Tidak hanya itu, 18 anggota DPRD Kota Malang juga turut menyandang status pesakitan setelah terseret dalam pusaran kasus itu.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya pada Rabu,(21/3/2018).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Untuk diketahui, kasus suap ini bermula dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Arief kemudian memberikan sebagian dari uang tersebut, yakni Rp 600 juta kepada Anton dan 18 anggota DPRD yang lain. Atas perbuatannya, Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Sedangkan, terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tempo.Co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com