SRAGEN- Setelah didesak warga dan ada lima korban yang melapor, Polres Sragen akhirnya menangkap oknum guru di sebuah SD di Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong berinisial SW (59) yang diduga melakukan pencabulan massal terhadap sejumlah siswinya. Guru kelas IV yang diduga mencabuli banyak siswinya sejak 2010 itu kini ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum.
Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni, Selasa (13/3/2018).
“Sudah kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat korban di Polsek Gemolong itu, tersangka langsung kita bawa ke Polres untuk menghindari amuk warga. Sekarang sudah ditahan di Polres, ” papar AKP Yuli.
Ia menguraikan penetapan tersangka dan penahanan guru gaek itu didasarkan hasil pemeriksaan terhadap para korban. Sejauh ini, kata dia, jumlah siswi yang melapor dan dimintai keterangan ada empat.
Perihal jumlah korban versi APPS dan korban, yang disebut mencapai lebih dari belasan siswi, ia menyampaikan yang melapor resmi baru empat.
“Sejauh ini yang resmi melapor ada empat, ” tukasnya.
Ia mengatakan tersangka bakal dijerat dengan pasal UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, Sugiarsi yang mendampingi para korban, menyebut ada lima korban yang sudah resmi melapor. Satu korban, sebut saja Mawar (11) yang sempat trauma berat dan setahun berhenti sekolah, sudah mulai bisa survive.
Namun dari keterangan orangtua korban dan korban lainnya, diyakini jumlah korban sang guru sekitar 13 siswi bahkan lebih.
“Sebagian besar sudah lulus dan melanjutkan ke SMP, ada yang SMA bahkan ada yang sudah kerja jadi TKI juga, ” tukasnya.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus itu agar pelaku bisa dihukum setimpal atas perbuatannya. Wardoyo