“Dari keterangan kedua RT itu mereka mengakui ada bagi-bagi uang sisa dari proyek. Dananya proyek talud Rp 172 juta dan drainase Rp 160 juta. Pakai dana desa. Nah proyeknya sudah selesai ada sisa uang Rp 10 juta dan Rp 14 juta yang dibagi-bagi,” papar Adi.
Dari kedua RT itu, menurut dia, juga mengakui kecipratan bagian. Mereka berdua mendapat total Rp 1 juta yang rinciannya Rp 750.000 dari sisa dana proyek talud dan Rp 250.000 dari proyek drainase.
Saat ini, uang total Rp 2 juta yang diterima kedua Ketua RT itu sudah dititipkan di Kejari Sragen. Namun Adi menyebut uang itu statusnya belum disita atau dijadikan barang bukti mengingat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Kalau kasusnya masih jalan. Ini masih kami tangani dan akan memeriksa lagi,” jelasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com