JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Proyek DD Doyong Miri, Kejari Kantongi Uang Rp 2 Juta dari Ketua RT

Adi Nugraha. Foto/Wardoyo
   
Adi Nugraha. Foto/JSnews

SRAGEN–  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sragen menyatakan sudah mengamankan uang titipan sebesar Rp 2 juta dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan proyek drainase dan talud dari dana desa (DD)  di Desa Doyong, Kecamatan Miri.

Uang itu diamankan dari titipan dua Ketua Rukun Tetangga (RT)  yang mengaku menerima jatah uang sisa dari proyek yang dibagi-bagi oleh pihak desa.

Hal itu disampaikan Kajari,  Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus,  Adi Nugraha,  Kamis (1/3/2018). Ia menyampaikan hingga kini kasus tersebut masih dalam penanganan tim.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Menurutnya,  sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Diantaranya Ketua RT yang berdomisili di lokasi proyek talud dan drainse dikerjakan.

“Dari keterangan kedua RT itu mereka mengakui ada bagi-bagi uang sisa dari proyek. Dananya proyek talud Rp 172 juta dan drainase Rp 160 juta. Pakai dana desa. Nah proyeknya sudah selesai ada sisa uang Rp 10 juta dan Rp 14 juta yang dibagi-bagi,” papar Adi.

Dari kedua RT itu,  menurut dia,  juga mengakui kecipratan bagian. Mereka berdua mendapat total Rp 1 juta yang rinciannya Rp 750.000 dari sisa dana proyek talud dan Rp 250.000 dari proyek drainase.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Saat ini, uang total Rp 2 juta yang diterima kedua Ketua RT itu sudah dititipkan di Kejari Sragen. Namun Adi menyebut uang itu statusnya belum disita atau dijadikan barang bukti mengingat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Kalau kasusnya masih jalan. Ini masih kami tangani dan akan memeriksa lagi,” jelasnya.  Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com