WONOGIRI-Warmin alias Gareng (52) warga Lingkungan Klampisan, RT 1 RW 7, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, kini meringkuk di jeruji tahanan Mapolres Wonogiri. Selain dia, sejumlah barang bukti ikut diamanjan petugas.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas AKP Haryanto, Selasa (6/3/2018) mengungkapkan, pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Capjiki. Ketika ditangkap pelaku tengah asyik bertransaksi judi melalui handphone.
Penangkapan terjadi Senin (5/3/2018) malam di Lingkungan Wonokarto, RT 2 RW 8, Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri. Tepatnya di sekitar garasi bus.
Penangkapan diawali saat Tim Resmob melaksanakan patroli antisipasi ganguan kamtibmas. Tim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian di sekitar garasi bus.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Tim mendapati seseorang yang sedang bertransaksi judi menggunakan handphone. Tidak menunggu lama, tim menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku ikut pula diamankan sejumlah barang bukti. Meliputi handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu hasil judi.
“Selah dilakukan interogasi, pelaku berperan sebagai tambang atau pengecer. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. Aris Arianto