JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Marak Gal C dan Batching Plan, Wabup Sragen Siapkan Pendataan dan Penertiban Perizinan

Penampakan usaha batching plan di Wonokerso, Kedawung yang kajian Amdal-Lalinnya dinilai kurang layak. Foto/istimewa
   
Penampakan usaha batching plan di Wonokerso, Kedawung yang kajian Amdal-Lalinnya dinilai kurang layak. Foto/istimewa

SRAGEN – Pemkab Sragen berencana melakukan inventerisasi usaha dan industri untuk memastikan ketertiban dari aspek perijinan. Langkah itu diambil sebagai antisipasi adanya usaha tak berizin yang dimungkibkan berdampak pada lingkungan maupun masyarakat. Termasuk usaha sektor batching plant dan usaha galian C yang belakangan marak dan memantik reaksi lantaran disinyalir belum dilengkapi perizinan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno. Ia menyampaikan pihaknya sudah merencanakan untuk meninjau, dan menginventarisir lokasi usaha, seperti batcing plant dan galian C.

”Tinggal tunggu waktunya. Kita inventarisasi terkait ada pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mana yang ilegal, mana yang sudah berijin, mana yang masih dalam proses,” tuturnya usai Rapat Paripurna Senin (26/3/2018).

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Dedy menyampaikan inventarisasi dan pengawasan ini untuk melindungi kawasan lahan persawahan produktif. Jangan sampai ada industri batching plant berdiri di areal persawahan lestari. Jika ada yang ilegal atau tidak berijin dia menegaskan harus berhenti beroperasi.

Selain itu pihaknya menyampaikan juga perlu meninjau Galian C. Dalam hal ini pihaknya perlu kordinasi dengan pemerintah provinsi jawa tengah. Hal ini untuk melihat kemanfaatan yang diterima masyarakat.

”Untuk melihat dampak yang dipikul masyarakat tidak sebanding dengan yang diterima,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur iklim investasi. Pihaknya menyampaikan bukan membatasi, tapi mengatur agar terjadi kompetisi yang sehat.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Sementara itu, dari Koordinator LSM Topan RI Sragen, Agus Triyono menyampaikan pihaknya ada indikasi sejumlah industri batching plant yang belum berijin.

”Setahu saya ada dua, di wilayah Paldaplang dan Wonokerso,  Kedawung,” ujarnya.

Dia menyampaikan terkait perijinan itu ada yang masih dalam proses, ada yang belum diurus. Dia menyampaikan hal ini perlu menjadi perhatian lantaran mengganggu lingkungan. Selain itu ada yang terlalu dekat dengan jalan dan perpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Sementara. Kepala Dinas Penananman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen Yusep Wahyudi belum bisa ditemui. Yusep tidak ada di kantor saat hendak dikonformasi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com