WONOGIRI-Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar SMA, IP (19), tertangkap tangan sebagai pengedar puluhan pil gendeng atau pil psikotropika golongan IV.
Barang haram tersebut dia dapatkan dari sesama warga Kecamatan Wonogiri, WA (32). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini meringkuk di jeruji besi Mapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede didampingi Kasatres Narkoba AKP Suharjo, Senin (26/3/2018) mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, Kamis (15/3/2018) lalu. IP tertangkap di sekitar Monumen Bedol Deso komplek Waduk Gajah Mungkur, sedangkan WA ditangkap di area pemancingan Cakaran, Waduk Gajah Mungkur.
Keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyatakat. Intinya di sekitar Monumen Bedol Deso ada seseorang yang mencurigakan. Setelah digeledah oleh anggota yang berpatroli, didapatkan puluhan barang haram dari seseorang itu yang ternyata adalah IP.
“Awalnya kami tangkap IP, setelah kami interogasi, pil didapat dari WA. Tanpa menunggu lama, tim berhasil melacak keberadaan WA dan segera meringkusnya,” ungkap Kapolres.
Dari tangan para tersangka diamankan beberapa barang bukti. Meliputi 40 butir pil gendeng aneka merk, dua handphone, tas, dan sepeda motor metik Yamaha Mio Soul AD 2309 TR, sebagai sarana transaksi.
“Tersangka melanggar UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tandas Kapolres. Aris Arianto