JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mulai April 2018, Taksi Online Akan Ditindak Jika Tak Penuhi Persyaratan

   

 

SURABAYA – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, memberi waktu hingga akhir Maret 2018 kepada semua pengemudi taksi online sebelum mereka ditindak tegas.

Jika April 2018 mendatang taksi online tak dilengkapi dokumen, langsung diberi surat bukti pelanggaran (tilang).

Sanksi tindak tegas ini merupakan implementasi dari Permenhub 108 Tahun 2017.

Peraturan ini mengatur pelaksanaan operasional angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.

Semua taksi online harus berizin. Selain harus berbadan hukum (di bawah koperasi), taksi online harus sudah uji kir. Driver harus SIM A Umum, bukan SIM A Biasa.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

“SIM A Umum kami subsidi urus hanya Rp 100.000. Sekarang uji kir gratis. Saya tak mau tahu, April akan ditindak,” kata Budi Karya saat meninjau pelaksana uji kir gratis di UPT Uji Kendaran Wiyung, Surabaya, Kamis (8/3/2018).

Dia meminta waktu sebulan ini dimaksimalkan. Tindak tegas itu berlaku untuk semua kota di Indoenesia. Menhub telah menyerahkan kuota taksi online ke daerah masing-masing.

Di Jatim nantinya hanya akan ada 4.445 taksi online yang resmi beroperasi. Sebanyak 3.000 untuk Surabaya.

Menhub memberi apresiasi kepada Dishub Jatim yang memfasilitasi uji kir gratis. Apalagi dilayani cukup cepat di UPT Uji Kendaraan Wiyung milik Surabaya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Selain itu, uji kir yang tidak diketok di bodi mobil juga sudah dipenuhi. Tinggal sekarang aturan harus ditegakkan.

“Saya lebih nyaman kalau dokumen lengkap dan uji kir begini,” kata Lukas, driver taksi online.

 

Sayrat Taksi Online

  • harus berbadan hukum (di bawah koperasi)
  • harus sudah uji kir
  • Driver harus SIM A Umum, bukan SIM A Biasa

Subsidi

  • SIM A Umum disubsidi pemerintah menjadi Rp 100.000
  • Uji kir sekarang gratis

www.tribunnews.com

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com