Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Penggerebekan Pesta Ciu di Edupark Gemolong, 5 Remaja Langsung Ditangkap Polisi

Ilustrasi penggerebekan remaja pesta miras di Gemolong

SRAGEN – Unit Reserse Kriminal Polsek Gemolong mengamankan kima remaja yang kedapatan nongkromg di taman sambil menikmati minuman keras (miras). Mereka terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang saat ini sedang digalakkan Polres Sragen untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

“Razia dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gemolong. Kita amankan lima remaja yang sedang mabuk-mabukan,” kata Kapolsek Gemolog AKP Supadi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Jumat (9/3/2018).

AKP Supadi menyampaikan, ketika melakukan patroli kewilayahan, anggotanya mendapat informasi dari warga yang mengatakan di Taman Edupark Gemolong sering digunakan untuk mabuk-mabukan oleh anak-anak jalanan.

Selama ini keberadaan anak jalanan itu memang sangat mengganggu ketertiban umum serta warga yang akan menikmati kesejukan udara di taman.

Setelah pihaknya mendatangi Taman Edupark Gemolong memang benar, anggota mendapati lima remaja sedang asyik menikmati miras sambil main gitar dan nyanyi-nyanyi. Kemudian lima remaja tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Gemolong untuk dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengonsumsi miras.

Kelima remaja tersebut diantaranya Ravinda (17) waga Dondong, Gemolong; Riski (21) warga Kategan, Gemolong; Agung (23) warga Geneng Duwur, Gemolong; Mustakim (24) warga Tegaldowo, Kalijambe dan Hanafi (19) warga Girimargo, Miri.

Setelah dilakukan pendataan serta pembinaan, kemudian mereka diminta pulang ke rumah masing-masing agar tidak berbuat hal yang merugikan bagi diri ataupun mengganggu ketertiban umum.

Kelimanya juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Orangtua mereka juga diundang untuk diberikan pengarahan agar lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya agar tak terjerumus pergaulan negatif yang bisa merusak masa depan dan merugikan masyarakat umum. Wardoyo

Exit mobile version