JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Picu Keresahan dan Tabrak Permendagri, Perbup Perangkat Desa Sragen Dinilai Berpotensi Digugat Hukum

Suasana sosialisasi Perda dan Perbup Perangkat Desa yang dihadiri 196 Kades oleh bupati dan Muspida di Aula Sukowati yang berlangsung gayeng dan memanas, Senin (26/2/2018). Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Suasana sosialisasi Perda dan Perbup Perangkat Desa yang dihadiri 196 Kades oleh bupati dan Muspida di Aula Sukowati yang berlangsung gayeng dan memanas, Senin (26/2/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN– Unsur pimpinan DPRD Sragen mengingatkan eksekutif bahwa munculnya Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No 10/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 8/2017 tentang Perangkat Desa (Perdes), berpotensi digugat secara hukum. Pasalnya ada banyak poin di Perbup yang ditemukan tak sinkron dan cenderung menabrak peraturan di atasnya.

Isyarat itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sragen, ย Bambang Widjo Purwanto. Kepada wartawan Senin (5/3/2018) ia menyampaikan polemik soal munculnya Perbup yang mengatur mekanisme penataan hingga penjaringan Perdes itu teramat rentan diterapkan. Sebab ada beberapa hal yang dianggap sudah melenceng dari aturan lebih tinggi, ย salah satunya Permendagri.

Ia mencontohkan dalam Permendagri No 67/2017, mengamanatkan bahwa pengisian Perangkat Desa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mutasi dan penjaringan. Namun dalam Perbup diinterpretasikan berbeda dengan ย menggiring semua desa untuk menjalankan tahapan mutasi.

“Menurut kami, ย Perbup terlalu berlebihan dalam menafsirkan. Di Permendagri jelas disebutkan pengisian “dapat” dengan mutasi atau penjaringan. Kata dapat itu kan berarti boleh memilih. ย Bukan seakan-akan ditekan semua harus mutasi seperti di Perbup. ย Makanya kami melihat Perbup itu sangat berbahaya. Nanti bisa digugat secara hukum karena melanggar Permendagri, ” paparnya Senin (5/3/2018).

Ketua Fraksi Golkar itu menjelaskan bahwa Perbup bersifat mutatis mutandis. ย Yang mengandung maksud apa yang diatur di Perbup adalah penjabaran dari apa yang sudah dirumuskan dalam Perda dan tak boleh menyimpang dari Perda.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Sementara di Perbup itu, ย selain terkesan dipaksakan harus mutasi, ย masuknya carik atau Sekdes yang diam-diam diikutkan penataan, ย juga melanggar kesepakatan dalam Perda.

Karenanya ia juga memandang sebaiknya eksekutif maupun bupati mengkaji ulang terlebih dahulu Perbup itu. Ia khawatir jika dipaksakan diterapkan sementara esensinya ada yang menabrak aturan di atasnya, ย justru bisa menjadi bumerang bagi Pemkab.

“Ketika Perdanya sudah ditetapkan ya mestinya Perbup itu hanya menjabarkan yang ada di Perda. Ora ditambahi sing sing yang malah melenceng dari Perda, ” urainya.

Senada, ย Ketua Fraksi PKB, ย Faturrohman juga mengingatkan penerapan Perbup itu sangat potensial digugat. Hal itu juga sudah terlihat dari munculnya keresahan Kades yang tak menghendaki mutasi, ย meski mereka tak berani secara vulgar mengungkapkan.

“Dengan memaksa seakan-akan pengisian harus dengan mutasi, ย itu juga sama artinya mematikan peluang warga yang ingin ikut penjaringan Perdes. Ini yang harusnya jadi pertimbangan juga, ” tukasnya.

Ia juga memandang ada nuansa yang patut dicurigai terkait kebijakan penarikan Sekdes seolah dipaksakan dipercepat. Padahal dalam Perda mengatur penarikan Sekdes PNS paling lambat enam bulan setelah Perda ditetapkan. Sementara saat ini belum sampai dua bulan sudah dikebut untuk dimulai.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Ini yang akhirnya mengundang pertanyaan besar. ย Ada apa kok kesannya terburu-buru dan dipercepat, ” tukasnya.

Sebelumnya, Kabag pemerintah Desa (Pemdes) Setda Sragen Suhariyanto kepada wartawan menyampaikan di dalam muatan Perbup ada penataan SOTK dan pengisian perangkat desa. Pihaknya menjelaskan akan diawali dengan penataan perangkat desa.

โ€Dalam penataan kita tidak mengenal demosi, dalam penataan kekosongan carik, bayan tidak bisa diisi dalam penataan,โ€ ujarnya.

Pengisian setingkat carik dapat dilakukan dengan mutasi antar jabatan. Pihaknya menyampaikan dalam masa transisi nanti untuk pengisian secara serentak.

โ€Baru mutasi yang melalui uji kompetensi tidak ada yang minat, baru karena yang mengikuti hanya perangkat desa, nanti diisi melalui penjaringan penyaringan,โ€ jelasnya.

Dia menyampaikan kabupaten hanya memberikan regulasi aturan saja. Dia menegaskan mutasi hanya perangkat desa yang ada. Mekanismenya kades membentuk tim. Bagi perangkat desa yang berminat memasukkan lamaran dan SK masing-masing.

โ€Ketentuan entah mutasi maupun penjaringan tetap membuat tim, kita memberi regulasi dan yang ada di Perbup sudah mutadis dan mutandis dengan aturan yang ada di atasnya,โ€ tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com