JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PNS Pria Bisa Ambil Cuti Untuk Dampingi Istri Melahirkan, Ini Kata Bu Menteri

Menteri Yohana memberikan vitamin ke salah satu anak di Bangka Belitung. Dok. KemenPPPA
   
Menteri Yohana memberikan vitamin ke salah satu anak di Bangka Belitung. Dok. KemenPPPA

JAKARTA-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyambut baik adanya Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Peraturan itu membolehkan PNS pria mengambil cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan.

“Mengenai cuti melahirkan ini, memang harus dikembalikan ke peraturannya seperti apa. Tapi akan sangat bagus ya kalau suami bisa mendampingi 1 bulan pertama dimana ibu dan bayi betul-betul butuh perhatian ekstra karena pemulihan pasca melahirkan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (16/3/2018).

Hal ini, terang dia, sangat berkaitan dengan fungsi keluarga dalam pengasuhan yang akan mempengaruhi tumbuh kembang seorang anak, terhitung sejak hari pertama dilahirkan. Sosok ibu dan ayah sama-sama memiliki peran yang sentral di dalamnya. Tidak hanya bagi bayi, perhatian juga sangat dibutuhkan oleh ibu saat dan pasca melahirkan. Untuk itu penting bagi suami berada disekitar anak dan istri sebagai bentuk perhatian terhadap keduanya.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

“Satu bulan pasca melahirkan adalah masa utama ibu dan bayi untuk mendapatkan dukungan, dan saya pikir disinilah peran ayah sangat dibutuhkan. Khususnya dalam mensukseskan pemberian ASI eksklusif. Sebab, tidak semua ibu yang baru melahirkan memiliki kuantitas ASI yang memadai. Adanya pendampingan suami, secara psikologis akan meningkatkan rasa aman dan tenang pada ibu sehingga mempengaruhi kualitas dan kuantitas ASI-nya,” jelas dia.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Masalah pasca melahirkan, lebih lanjut, bukan hanya soal ASI. Masih banyak peran dan tantangan yang akan dihadapi oleh ibu dan bayinya ke depan. Adanya kebijakan cuti bagi pria, akan meningkatkan kualitas hubungan keluarga serta turut mendukung kesetaraan gender khususnya dalam berbagi peran yang sama oleh suami dan istri dalam keluarga. Sebab, kesetaraan gender bukan hanya soal perempuan setara di ranah publik, tapi juga soal peran ayah yang setara di ranah keluarga. Peran ayah juga merupakan penentu bagi tumbuh kembang dan pola asuh yang baik bagi anak, selain itu ia dapat menjadi sosok idola bagi keluarga. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com