KARANGANYAR- Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah mendaftarkan berkkas permohonan uji materi Perbawaslu No.19 tahun 2017 yang diperbaharui dengan Perbawaslu No.10 tahun 2018 di daftarkan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pemohon adalah Teguh Purnomo dan Widodo, melalui penasehat hukumnya, Kadi Sukarna dan Hadi Sucipto.
Dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , berkas pendaftaran diterima oleh Kasi Penelaahan Berkas Perkara dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Heryi Sunaryo, Selasa (27/03/2018).
Kadi Sukarna, salah satu penasehat hukum pemohon, mengatakan, menjelang seleksi tambahan untuk Komisioner Bawaslu Jawa Tengah dari 3 orang menjadi 7 orang maupun perubahan Panwas Kabupaten/kota dari lembaga ad hoc beranggotakan 3 orang menjadi lembaga permanen Bawaslu Kabupaten Kota Se Jawa Tengah yang nantinya ber nggota 3 sampai 5 orang. Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah menggugat Bawaslu Republik Indonesia.
Menurut Kadi, gugatan yang diajukan tersebut merupakan permohonan uji materi terhadap Peraturan Bawaslu Republik Indonesia yang akan diajadikan dasar seleksi di tingkat provinsi Jawa Tengah maupun di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.
“Produk hukum yang kita uji ke Mahkamah Agung adalah Perbawasu RI No.19 tahun 2017 yang telah diperbaharui dengan Perbawaslu No.10 Tahun 2018 terkait tatacara seleksi Anggota Bawasprop, Bawaskab/kota, Panwascam, Pengawas kelurahan/ desa maupun pengawas TPS,” kata Kadi Sukarna, Rabu (28/03/2018).
Dijelaskannya, Bawaslu adalah institusi pengawasan yang tugas pokok dan fungsinya di atur peraturan perundangan, untuk mewujudkan proses dan hasil demokrasi yang fair dan adil. Untuk mewujudkan pemilu yang baik secara prosedur dan substantif, maka harus dimulai dengan proses dan penentuan hasil seleksi / rekruitmen anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten Kota harus fair dan adil.
Kadi menilai, dengan diberlakukannya Peraturan Bawaslu Republik Indonesia No 19 Tahun 2017 yang diperbaharui dengan Perbawaslu No 10 Tahun 2018, menimbulkan ketidak adilan dalam proses seleksi.
Bagi para pendaftar yang dari masyarakat umum, lanjutnya, diwajibkan mengikuti serangkaian seleksi dari administrasi, tertulis, wawancara oleh tim seleksi dan wawancara oleh komisioner yang ada diatasnya. Sedangkan para petahana bisa langsung mengikuti seleksi langsung wawancara komisioner atasannya.
“Dengan diberlakukannya Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 dan diperbaharui Perbawaslu No.10 Tahun 2018 telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia secara umum dan masyarakat Jawa Tengah khususnya yang memenuhi syarat. Rekruitmen anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota se Indonesia diperlakukan tidak adil dan tidak setara, “ tandasnya. Wardoyo