Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sistem Peringatan Dini Longsor Berbasis Masyarakat dari Indonesia Menjadi Standar Internasional

Kepala BNPB, Willem Rampangilei berbicara di depan forum di Sidney, Australia

AUSTRALIA–Organisasi Standar Internasional atau International Organization for Standardization (ISO) secara resmi menetapkan sistem peringatan dini longsor (LEWS) dari Indonesia untuk dipublikasikan sebagai ISO 22327.

Sekretariat ISO TC 292 terkait dengan Security and Resilience menyampaikan hal tersebut pada Jumat (16/3) di Kantor Standarisasi Australia, Sydney. Melalui proses ini, LEWS yang dikembangkan oleh Universitas Gadjah Mada bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditingkatkan menjadi ISO 22327 sebagai Guidelines for Implementation of a Community-based Landslide Early Warning System.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM menyampaikan, sistem peringatan dini longsor ini sebagai bentuk kontribusi Indonesia dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada dunia untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya longsor.

“Mari menciptakan bumi yang aman dari bencana untuk generasi mendatang,” kata Willem pada Jumat (16/3/2018) di Plennary Meeting ISO Sydney, Australia.

Melalui penetapan ISO, sistem peringatan dini longsor dapat menjadi penguatan wujud Indonesa sebagai laboratorium bencana dunia. Di samping itu, industri kebencanaan dapat tumbuh dan berkontribusi untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana sehingga berdampak positif dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Dia menerangkan, Sistem Peringatan Dini Longsor atau Landslide Early Warning System (LEWS) Berbasis Masyarakat terdiri dari 7 sub sistem yang dikembangkan dari konsep peringatan dini berbasis masyarakat milik badan PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana (UNISDR). Sub sistem tersebut adalah penilaian risiko, sosialisasi, pembentukan tim siaga bencana, pembuatan panduan operasional evakuasi, penyusunan prosedur tetap, pemantauan, peringatan dini, dan gladi evakuasi, serta membangun komitmen otoritas lokal dan masyarakat dalam pengoperasian dan pemeliharaan keseluruhan sistem peringatan dini tanah longsor.

Pada awal mula LEWS ini telah diuji coba di lebih dari 150 lokasi di Indonesia. Kemudian sistem ini dikembangkan untuk mendapakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan akhirnya ditetapkan pada tahun 2017. Bersamaan dengan proses penyusunan SNI tanah longsor tersebut, pada tahun 2014 Indonesia juga mengajukan usulan untuk penyusunan Standar Internasional melalui ISO. Usulan tersebut disetujui dan masuk dalam komite ISO/TC 292: Security and Resilience pada Working Group 3: Emergency Management, sebelum akhirnya mendapatkan ISO 22327.

“Proses panjang untuk mendapatkan ISO sejak 2014 ini tidak terlepas dari inisiatif dan upaya bersama BNPB, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan UGM. Namun demikian, LEWS ini pada akhirnya diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam konteks bahaya longsor di Indonesia. Lebih dari 40 juta masyarakat di 274 kabupaten/kota terpapar bahaya longsor. Longsor sendiri merupakan bencana paling mematikan di Indonesia,” pungkas dia. Aris Arianto

Exit mobile version