Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Suji dan 2 Putrinya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara. Istrinya Tak Henti Menangis Histeris

Istri dari Suji, tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap bersama dua putrinya, menangis histeris saat digeledah rumahnya Kamis (22/3/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sindikat keluarga pembuat dan pengedar uang palsu (upal) asal Dukuh Jimbar Kulon RT 1.15, Guworejo, Karangmalang, Sujintoro (51) dan keluarganya, kini terpaksa harus meringkuk di hotel prodeo Polres Sragen. Suji dan kedua putrinya, Hartatik (30) dan Yunarmi alias Yunna (20) terancam bakal dijerat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Mereka kita jerat dengan pasal 36 (3) UU RI No 7/2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif BUdiman saat menggelar jumpa pers usai penggeledahan di rumah tersangka, Kamis (22/3/2018).

Suji kini sudah diamankan berikut dua putrinya, Hartatik dan Yunarmi alias Yunna (20), yang kedapatan mengedarkan Upal ke pedagang di Pasar Sukodono Rabu (21/3/2018). Selain barang bukti hasil penggeledahan Kamis (22/3/2018), polisi sudah mengamankan total 42 lembar uang palsu bernilai Rp 50.000an ribu dengan total Rp 2,1 juta dari Tatik dan Yunna.

Suji dan dua putrinya saat diamankan di Mapolres Sragen Kamis (22/3/2018). Foto/Wardoyo

Diamankan pula sebuah HP merek Advan Hammer, satu HP Xiomi mel Polo, tas, dompet keduanya, tas plastic belanja warna biru, dan belanjaan bumbu-bumbu dapur yang sempat dibeli dengan uang palsu ke pedagang serta Sepeda Motor Honda Vario AD 6233 BHE yang digunakan sebagai sarana keduanya menjalankan aksi peredaran uang palsu.

Di sisi lain, istri Suji, Tumiyarti (45) yang juga sebagai resedivis tidak dilakukan penahanan. Dia yang berjaga dirumah saat dilakukan penggeledahan, langsung menangis histeris melihat kedatangan tim Polres mengeler suaminya Kamis(22/3/2018).

Tumi bahkan berulangkali keluar masuk ke kamar sembari tak henti menangis saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, kamar putrinya hingga ke dapur. Sementara, anak kedua tersangka, Sarwoko, juga mengaku syok setelah mengetahui keluarganya diciduk polisi.

Ia yang mengaku bekerja di Solo dan hanya sepekan sekali pulang, tak mengetahui jika ayah dan kakaknya memproduksi serta mengedarkan uang palsu. “Kaget Mas. Saya benar-benar nggak tahu. Karena saya kerja di Solo dan pulang seminggu sekali,” katanya. Wardoyo

Exit mobile version