JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Tak Hanya Paslon, Spanduk Gambar Ketua Parpol Harus Segera Turun

Panwaslu Sukoharjo menurunkan baliho bergambar ketua parpol.
   
Panwaslu Sukoharjo menurunkan baliho bergambar ketua parpol.

SUKOHARJO-Panwaslu Sukoharjo terus menggeber penertiban media sosialisasi Pemilu 2019 dari partai politik (parpol).

Anggota Panwaslu Sukoharjo Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Eko Budiyanto, menegaskan penertiban tidak sebatas menurunkan APK pasangan calon (paslon). Penertiban juga menyasar spanduk maupun baliho bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019.

“Ada beberapa partai politik yang menampilkan spanduk dan baliho bergambar ketua umum dan pejabat partai lainnya,” jelas dia, Rabu (7/3/2018).

Di antaranya reklame Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Reklame itu tertulis “Muhaimin Iskandar Cawapres 2019”.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menampilkan ketua umumnya, M Romahurmuziy dalam reklame bertuliskan “Mari Bersatu Membangun Indonesia”.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Reklame-reklame tersebut, ujar dia, melanggar Undang-Undang Pemilu 7 Tahun 2017 tentang iklan kampanye. Menurut dia, reklame bergambar ketua umum partai politik merupakan salah satu bentuk citra diri partai politik.

“Sekarang definisi kampanye bukan hanya untuk menyampaikan visi misi, melainkan juga memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud bisa berupa foto orang dan logo parpol,” tandas dia.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Panwaslu akan memberikan teguran kepada partai yang menampilkan reklame-reklame tersebut. Bila sanksi tegurannya diacuhkan, maka partai politik terakait akan diberikan sanksi adminsitratif.

“Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000,000,” jelas dia.

Adapun masa kampanye Pemilu dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Selanjutnya, masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada pada 14-16 April 2019. Pemungutan suara dilakukan tanggal 17 April 2019. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com