“Ini sudah fatal, kami yakin pasti ada aktor intelektual di dalamnya. Apalagi di Sragen saat ini kan lagi disoroti KPK,” terangnya.
Sementara Kabag Lembaga Pengadaan Barang Jasa (LPBJ) Sragen, Tedi Rosanto melalui Kasubag Pengadaan Barang Jasa, Albert Pramono Susanto mengatakan selama ini tim Pokja LPBJ sudah merasa menjalankan proses sesuai mekanisme dan prosedur. Akan tetapi, jika ada pihak yang merasa keberatan atau menemukan indikasi kesalahan atau pelanggaran, dipersilakan melapor secara prosedural ke Pokja atau LPBJ agar bisa dilakukan kajian atau evaluasi.
“Kami sudah lakukan sesuai prosedur. Kalau ada pihak yang keberatan atau menemukan indikasi kesalahan, silahkan bisa lapor secara tertulis disertai bukti-bukti. Biar bisa kami lakukan kajian. Kalau memang terbukti, nanti biar bisa dievaluasi kembali, ” paparnya Minggu (18/3/2018).
Sebelumnya, CV BM menjadi pergunjingan dan sorotan lantaran secara kontroversial dinyatakan mendapat bintang (menang) di lelang proyek tahap awal untuk 2018 ini. Temuan itu diungkapkan salah satu peserta lelang CV Maharani Sragen melalui pimpinannya, Yuni Astoro Minggu (18/3/2018). Kepada wartawan, Yuni mengatakan, pihaknya keberatan dengan pemenang lelang yang telah diumumkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sragen.
“Kami menemukan bukti dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jateng yang menyebutkan SBU dari rekanan pemenang lelang belum diperpanjang alias mati,” ujarnya.
Yuni mempertanyakan kinerja ULP yang berani menetapkan pemenang lelang sebelum memeriksa status SBU kontraktor yang bersangkutan. Wardoyo
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]