Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terungkap, Rekanan “Mati” Juga Ditemukan Menangkan Proyek Jalan Bernilai Miliaran. Topan-RI Yakin Ada Aktor Intelektual Pengatur Proyek di Sragen

Pandu Rangga. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kejanggalan proses lelang infrastruktur di Pemkab Sragen APBD 2018 kembali terkuak. Lembaga Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara RI (Topan-RI) menyebut jika CV BM yang ditemukan terindikasi menggunakan Surat Badan Usaha (SBU) tidak aktif, dinyatakan memenangkan dua paket proyek.

Selain Jembatan Walisongo yang menghubungkan Sungkul-Plumbungan senilai Rp 2,45 miliar, CV itu juga diketahui memenangkan paket lelang proyek Jalan Tangkil-Gesi yang bernilai miliaran rupiah. Hal itu diungkapkan Ketua Topan-RI Jawa Tengah, Pandu Rangga, Minggu (18/3/2018).

“Kami temukan dari Pokja (Kelompok Kerja) menyatakan CV BM menang dua kali di lelang dari tiga paket proyek yang sudah diumumkan. Selain Jembatan Walisongo, CV itu juga menang di paket proyek Jalan Tangkil-Gesi. Sangat disayangkan muncul dua titik dimenangkan rekanan dengan SBU yang sudah mati,” paparnya kepada wartawan.

Pandu memandang munculnya rekanan “mati” sebagai pemenang lelang itu jelas sangat fatal. Hal itu kian memperkuat keyakinannya bahwa ada pemesanan-pemesanan khusus dalam lelang proyek di Sragen 2018. Menurutnya selama ini banyak daerah yang terjadi ada pemasanan khusus dalam lelang proyek tidak terkecuali di Sragen.

Ia memandang hal itu bisa terjadi karena biasanya ada aktor intelektual. Karenanya selain langkah hukum, pihaknya juga akan mencari dan mengusut siapa aktor intelektual yang memainkan peran dalam pemesanan lelang itu.

“Ini sudah fatal, kami yakin pasti ada aktor intelektual di dalamnya. Apalagi di Sragen saat ini kan lagi disoroti KPK,” terangnya.

Sementara Kabag Lembaga Pengadaan Barang Jasa (LPBJ) Sragen, Tedi Rosanto melalui Kasubag Pengadaan Barang Jasa, Albert Pramono Susanto mengatakan selama ini tim Pokja LPBJ sudah merasa menjalankan proses sesuai mekanisme dan prosedur. Akan tetapi, jika ada pihak yang merasa keberatan atau menemukan indikasi kesalahan atau pelanggaran, dipersilakan melapor secara prosedural ke Pokja atau LPBJ agar bisa dilakukan kajian atau evaluasi.

“Kami sudah lakukan sesuai prosedur. Kalau ada pihak yang keberatan atau menemukan indikasi kesalahan, silahkan bisa lapor secara tertulis disertai bukti-bukti. Biar bisa kami lakukan kajian. Kalau memang terbukti, nanti biar bisa dievaluasi kembali, ” paparnya Minggu (18/3/2018).

Sebelumnya, CV BM menjadi pergunjingan dan sorotan lantaran secara kontroversial dinyatakan mendapat bintang (menang) di lelang proyek tahap awal untuk 2018 ini. Temuan itu diungkapkan salah satu peserta lelang CV Maharani Sragen melalui pimpinannya, Yuni Astoro Minggu (18/3/2018). Kepada wartawan, Yuni mengatakan, pihaknya keberatan dengan pemenang lelang yang telah diumumkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sragen.

“Kami menemukan bukti dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jateng yang menyebutkan SBU dari rekanan pemenang lelang belum diperpanjang alias mati,” ujarnya.

Yuni mempertanyakan kinerja ULP yang berani menetapkan pemenang lelang sebelum memeriksa status SBU kontraktor yang bersangkutan. Wardoyo

Exit mobile version