JOGLOSEMARNEWS.COM Umum

Tuntutan 16 Tahun untuk Novanto, Perlu Ditambah Pencabutan Hak Politiknya

Ilustrasi | Kartu Tanda Penduduk
   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Undip, Pujiono berharap majelis hakim menambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

“Sebaiknya hak politiknya dicabut. Karena membahayakan kehidupan budaya politik bangsa,” ujar pakar hukum pidana ini kepada Tribunnews.com, Kamis (29/3/2018).

Pegiat antikorupsi ini menilai dampak korupsi mantan Ketua Umum Golkar itu sudah mengganggu program negara.

Selain sebagai pemimpin para wakil rakyat di parlemen, sikap Setya Novanto dinilai tidak memberikan teladan bahkan merusak program negara dan citra DPR.

Ia  juga menilai hakim harus menolak permohonan Justice Collaborator Setya Novanto.

“Sebagai pelaku utama, tidak kooperatif dan tidak ada niatan tulus untuk bongkar kasus. Terkesan hanya melibatkan orang lain tanpa argumentasi dan punya bukti yang kuat,” jelas Pujiono yang juga pegiat antikorupsi.

Sebagimana diketahui, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“‎Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, ‎jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar USD 7,435 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun,”‎ ujar jaksa.

 

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah, perbuatannya menimbulkan kerugian negara serta tidak koperatif dalam penyidikan dan persidangan.

Sementara itu hal yang meringankan ialah Setya Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Dalam persidangan, jaksa KPK berpendangan Setya novanto terbukti secara sah dan meyakini ikut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. 

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com